Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Nongkrong di Tempat Umum dan Tak Pakai Masker, 12 Orang di Gowa Diswab PCR

Patroli akan terus dilakukan selama pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Gowa. 

Humas Pemkab Gowa
Petugas melakukan swab PCR bagi pelanggar protokol kesehatan saat razia PPKM level 3 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (28/7/2021) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus berlangsung.

Petugas gabungan dari TNI-Polri, dan Satpol PP Gowa menyasar sejumlah tempat atau fasilitas umum. 

Seperti Taman Sultan Hasanuddin Sungguminasa dan Jl Tun Abdul Razak, Rabu (28/7/2021) malam. 

Hasilnya, 12 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Belasan pelanggar tersebut langsung menjalani Swab PCR.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina mengatakan 12 orang tersebut kedapatan masih nongkrong di tempat umum di atas jam yang telah ditentukan dan tidak menggunakan masker.

"Jadi kita singgah di tempat umum masyarakat yang tidak menggunakan langsung kita swab. Secara keseluruhan ada 12 orang yang diswab," ujar Kamsina yang memimpin tim 3 saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (29/7/2021).

Belasan orang pelanggar itu, yakni 10 orang di Jl Tun Abdul Razak dan 2 orang di Taman Sultan Hasanuddin Sungguminasa.

Kamsina menyebutkan secara keseluruhan masyarakat khususnya para pemilik tempat usaha sudah menaati aturan PPKM. 

Hal ini terlihat dari sejumlah tempat usaha sudah mulai tutup sesuai aturan yang berlaku selama PPKM level 3.

"Ke depan kita berharap masyarakat lebih sadar lagi menerapkan protokol kesehatan, sehingga kita bisa memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ini," harapnya.

Ia menambahkan patroli akan terus dilakukan selama pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Gowa

Ada tiga tim yang akan bergantian melakukan patroli setiap harinya.

Gowa PPKM Level 3

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM Level 3 ini mulai berlaku hari ini hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni bersama Pimpinan Forkopimda di Baruga Karaeng Galesong, Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (26/7/2021) siang.

Adnan Purichta Ichsan menyampaikan sebelumnya Kabupaten Gowa telah melaksanakan PPKM Mikro yang berlangsung sejak 10-25 Juli. 

"PPKM skala mikro di Kabupaten Gowa telah berakhir pada 25 Juli, maka hari ini kita memberlakukan PPKM level 3 di Kabupaten Gowa sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2021," tuturnya. 

Selama PPKM level 3 di Kota Berjuluk Butta Bersejarah ini berlangsung ada ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan. 

Dijelaskan bahwa, selama PPKM level 3 pembelajaran dilakukan secara daring atau online.

Pedagang kaki lima, pasar tradisional, lapak, toko-toko kelontong juga dibolehkan tetap buka. 

Hanya saja, harus tetap menerapkan protokol kesehatan

"Tetap boleh buka. Hanya saja jam operasionalnya itu sampai pukul 19.00 Wita. Untuk pesan antar sampai pukul 22.00 Wita," jelasnya.

Selain itu, tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah. 

Namun, kata Adnan, kapasitas saat menjalankan ibadah dibatasi hingga 25 persen. 

Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan prokes secara ketat.

Untuk area publik semua dinyatakan tutup sementara.

Kegiatan senibudaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.

"Rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26 Juli-2 Agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring," sebutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved