Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Nirwan Arifuddin Orang Pertama Kembalikan Formulir Calon Ketua Golkar Bulukumba

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin, menjadi calon pertama mengembalikan formulir calon ketua DPD II Partai Golkar

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin, menjadi calon pertama yang mengembalikan formulir calon ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba, Kamis (29/7/2021). 

Empat Bacalon Ambil Formulir

Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) ke-X Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Bulukumba, dimulai hari ini, Senin (26/7/2021).

Hingga penutupan pengambilan formulir hari pertama Pukul 16.00 Wita, sudah ada empat figur yang mengambil formulir.

Mereka datang bersamaan. Dari daftar pengambilan formulir, jarak waktu kedatangan empat figur itu hanya berbeda menit.

Pertama adalah Mantan Wakil Sekretaris Golkar Irwan Nasir yang menandatangani daftar hadir pukul 16.02 Wita.

Kemudian disusul Mantan Ketua Golkar Bulukumba Andi Hamzah Pangki yang diwakili oleh LO-nya bernama Mansur pukul 16.03 Wita.

Setelah itu, pada pukul 16.04 menyusul A. Danial mewakili Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali.

Terakhir pada pukul 16.07, Mantan Ketua Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Rilau Ale, Abdul Salam.

Ketua Steering Committee Musda ke-X Partai Golkar Bulukumba, Asri Jaya mengatakan, jika pengambilan formulir di hari pertama sudah ditutup.

"Sejak dibuka sejak pagi hingga sore ini, sudah ada empat figur yang mengambil formulir. Ada yang diwakili," beber Asri.

Untuk yang diwakili tersebut, diwajibkan memperlihatkan surat kuasa.

Namun perwakilan hanya berlaku saat pengambilan formulir saja.

Saat pengembalian, seluruh bakal calon wajib datang dan tak boleh diwakili lagi.

"Kalau pengembalian wajib datang yang bersangkutan. Kalau tidak datang maka dianggap tidak sah. Karena wajib yang bersangkutan datang mengembalikan," tegasnya.

Selain itu, saat pengembalian wajib membawa dukungan 30 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved