Tribun Jeneponto
Lima Terdakwa Divonis Bebas, GAM Sulsel Minta JPU Serius Tangani Kasus Jembatan Bosalia Jeneponto
Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulsel, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulsel, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Tepatnya di Jl Pelita Bontosunggu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Jendral Lapangan (Jenlap), Nurul Imam Rahman meminta kepada JPU agar serius menangani kasus Jembatan Bosalia.
Dimana kelima terdakwa Jembatan Bosalia divonis bebas oleh hakim beberapa pekan lalu.
"Kami meminta agar JPU serius menangani kasus Jembatan Bosalia yang sampai saat ini belum selesai dikerja," teriakannya dalam orator, Kamis (29/7/2021) siang.
Lanjutnya, kasus Jembatan Bosalia bergulir kurang lebih 5 tahun diaparat penegak hukum.
Dan pada akhirnya divonis bebas oleh hakim ketua oleh pengadilan Tipikor Makasar.
"Kami dengar JPU melakukan kasasi ke Kejaksaan Agung. Kita minta JPU menyampaikan secara langsung seperti apa kasasi yang diajukan. Jangan sampai ini hanya abal-abal," ungkapnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi menghabiskan anggaran Rp 644 juta dan itu merugikan negara serta sudah menjadi temuan BPK.
"Atas vonis bebasnya kelima terdakwa siapa yang mau bertanggungjawab," ujarnya.
Apabila JPU tidak mampu membuktikan bahwa kelima terdakwa itu bersalah, maka akan menjadi catatan buruk di mata masyarakat untuk kejaksaan.
"Tentu akan menjadi catatan buruk dan berpotensi merusak citra kejaksaan jika kelima terdakwa sampai lolos," bebernya.
Ia juga mengecam keras kepada hakim pengadilan Tipidkor Makasar yang memvonis bebas kelima terdakwa korupsi Jembatan Bosalia.
"JPU harus profesional dalam melakukan penelitian terhadap memori kasasi dan berkas perkara yang dilayangkan Kejari Jeneponto demi terwujudnya keadilan sosial.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Ramadiyagus angkat bicara.