Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Fraksi Gerindra Minta Pemda Bulukumba Realisasikan Dana Bagi Hasil Pajak Rp5 Miliar ke Kades

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar paripurna dengan agenda mendengar pandangan akhir

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Juru Bicara Fraksi Gerindra Abdul Hakim 

Tunggakan PBB-P2 Capai Rp23 M

Sebelumnya Kepala Dispenda Bulukumba, Andi Mappiwali mengungkapkan jika tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp23 miliar.

Olehnya itu, Mappiwali meminta agar desa-desa yang menunggak pajaknya segera dibayarkan.

Pasalnya, Inspektorat bisa saja tidak mengeluarkan bebas temuan bagi kepala desa untuk mengikuti Pilkades Serentak 2022 mendatang.

Namun, ia menyebut jika pemdes tidak memiliki kewenangan mengenai persoalan pembayaran pajak.

"Tidak ada aturan dalam undang-undang Kades jadi kolektor pajak. Tapi bisa membantu pemda dalam hal pemungutan pajak," tegas Opu.

"Tapi kades tidak bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa, seperti tidak mencapai target," tambahnya.

Pasalnya, persoalan pajak daerah adalah wewenang dari Dispenda. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved