Tribun Bulukumba
Fraksi Gerindra Minta Pemda Bulukumba Realisasikan Dana Bagi Hasil Pajak Rp5 Miliar ke Kades
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar paripurna dengan agenda mendengar pandangan akhir
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Tunggakan PBB-P2 Capai Rp23 M
Sebelumnya Kepala Dispenda Bulukumba, Andi Mappiwali mengungkapkan jika tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp23 miliar.
Olehnya itu, Mappiwali meminta agar desa-desa yang menunggak pajaknya segera dibayarkan.
Pasalnya, Inspektorat bisa saja tidak mengeluarkan bebas temuan bagi kepala desa untuk mengikuti Pilkades Serentak 2022 mendatang.
Namun, ia menyebut jika pemdes tidak memiliki kewenangan mengenai persoalan pembayaran pajak.
"Tidak ada aturan dalam undang-undang Kades jadi kolektor pajak. Tapi bisa membantu pemda dalam hal pemungutan pajak," tegas Opu.
"Tapi kades tidak bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa, seperti tidak mencapai target," tambahnya.
Pasalnya, persoalan pajak daerah adalah wewenang dari Dispenda. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi