Tribun Bulukumba
Fraksi Gerindra Minta Pemda Bulukumba Realisasikan Dana Bagi Hasil Pajak Rp5 Miliar ke Kades
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar paripurna dengan agenda mendengar pandangan akhir
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar paripurna dengan agenda mendengar pandangan akhir fraksi.
Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat paripurna, lantai II Gedung DPRD Bulukumba, Kamis (29/7/2021).
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa hal mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Abdul Hakim.
Salah satunya adalah sisa bagi hasil pajak pemerintah daerah kepada 109 desa sebesar Rp. 5.458.243.146.
"Ini merupakan kewajiban Pemda yang harus segera dibayarkan kepada seluruh kades terkait," kata Abdul Hakim.
Olehnya itu, Fraksi Gerindra mendorong pemda untuk menganggarkan pembayaran tersebut pada APBD Perubahan.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Andi Baso Mauragawali, menagih realisasi dana bagi hasil pajak dan distribusi daerah yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Seharusnya dana bagi hasil pajak tersebut telah di cairkan ke pemerintah desa (Pemdes) sejak 2020 lalu.
Total anggaran sebanyak kurang lebih sebesar Rp5 Miliar.
Khusus untuk Desa Bontonyeleng sendiri berjumlah kurang lebih Rp40 juta.
"Seharusnya sudah dibayar tahun 2020. Namun sampai saat ini pemda belum membayar bagi hasil pajak itu," beber Opu.
Dampaknya, ada beberapa kegiatan yang terhambat dilaksanakan.
Itu karena anggarannya berasal dari dana bagi hasil pajak dan distribusi daerah tersebut.
Bukan hanya itu, insentif kolektor pajak juga hingga saat ini belum dibayarkan.