Tribun Makassar
Polisi Gagalkan Upaya Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Primaya Makassar
Sejumlah keluarga pasien berusaha mengambil secara paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Primaya Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah keluarga pasien berusaha mengambil secara paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Primaya, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (28/7/2021) dini hari.
Upaya itu dilakukan lantaran pihak keluarga tidak terima jenazah orangtuanya akan dimakamkan di pemakaman Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa.
Jenazah itu diketahui berinisial SY (60) yang mempunyai riwayat penyakit jantung dan gula.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR terkonfirmasi positif Covid-19 dan sempat menjalani perawatan di ruang isolasi.
Pihak kepolisian dari Polsek Panakukkang maupun dari Polrestabes Makassar pun ke lokasi memberikan pemahaman ke keluarga jenazah.
Hasilnya, pihak keluarga pasien itu berhasil ditenangkan sehingga aksi pengambilan paksa pun dapat dicegah.
"Ada pasien yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19. Setelah kita berikan pemahaman, walaupun pemakaman dilakukan di pemakaman umum dengan protokol kesehatan," kata Kapolsek Panakukang, AKP Andi Ali Surya saat ditemui wartawan.
Jenazah pun dibawa ke pemakaman umum untuk dimakamkan, setelah pihak rumah sakit berkoordinasi dengan pihak Satgas Covid-19.
"Kita tetap kawal jenazah tersebut hingga ke pemakaman. Jenazah ini langsung dimakamkan malam ini," jelasnya.
Namun, saat akan dilakukan pemulasaran jenazah pihak keluarga tidak dapat menanggung biaya pembelian peti jenazah.
AKP Andi Ali Surya pun menanggung biaya peti mati jenazah pasien Covid-19 itu.
Saat ini, jenazah pasien Covid-19 tersebut telah dibawa ke pemakaman keluarga yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. (*)