Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Ahli Forensik: Belum Ada Bkti Kuat Jenazah Pasien Covid-19 Tularkan Virus Corona

Hingga saat ini, berbagai pertanyaan bagaiamana bukti kuat SARS-CoV-2 bisa menular dari orang mati ke orang hidup juga belum terjawab.

Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa waktu lalu, berita perebutan jenazah pasien Covid-19 oleh keluarga, marak diberitakan. Hal ini memicu kontroversi karena hingga saat ini, belum ada penelitian yang kuat yang menyebutkan bahwa jenazah pasien Covid-19 dapat menularkan virus mematikan tersebut.

Hingga saat ini, berbagai pertanyaan bagaiamana bukti kuat SARS-CoV-2 bisa menular dari orang mati ke orang hidup juga belum terjawab.

Hal tersebut diungkapkan ahli kedokteran forensik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yoni Fuadah Syukriani.

"Beberapa referensi studi sudah ada. Hanya saja, belum ada yang mampu menyimpulkan bahwa Covid-19 bisa menular dari jenazah," katanya seperti dikutip dari laman resmi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Sejumlah penelitian dasar di antaranya menjelaskan bahwa virus corona bisa bertahan dalam sel tubuh orang mati selama 4 jam dan bertahan 3-4 hari pada cairan tubuh.

Studi terbaru juga menemukan bahwa jenazah yang sudah 35 hari dimasukkan ke kulkas jenazah, ketika dilakukan pemeriksaan swab hasilnya masih positif.

Bakan penelitian di Italia, jenazah yang sudah dibalsem setelah 30 hari, RNA virusnya masih dapat dilakukan PCR.

Namun menurut Yoni, penelitian tersebut baru dilakukan dalam waktu yang sangat singkat sehingga belum dapat mengungkap banyak hal.

“So far, baru satu tahun setengah penelitian yang sudah dilakukan. Dalam ilmu kedokteran, itu adalah waktu yang sangat singkat dan belum dapat mengungkap banyak hal,” kata Yoni.

Meski begitu, Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unpad ini tetap meminta petugas yang terlibat proses pemulasaraan maupun keluarga untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Prinsip kehati-hatian tersebut ini harus dilakukan karena proses pemulasaran melibatkan kontak erat dari para petugas secara berkelompok.

Sementara itu, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Deni K. Sunjaya menambahkan pemakaman jenazah kasus infeksi perlu memperhatikan dua hal, yaitu sisi pencegahan dan pengendalian infeksi serta sisi etika.

Sehingga bila jenazah sudah dilakukan pemulasaraan sesuai dengan protokol Covid-19, maka sebetulnya jenazah bisa dimakamkan di pemakaman umum yang sudah memenuhi syarat.

“Jadi, mengenai jenazah yang bisa menularkan Covid-19 sebetulnya tidak perlu ditakutkan. Asalkan sudah dikemas dengan baik dan penguburan jenazah dengan cara memasukkannya ke liang kubur tanpa membuka peti, plastik, atau kantong jenazah,” terang Deni.

Namun menurutnya yang menjadi masalah justru berasal dari kerumunan anggota keluarga atau pelayat saat proses pemakaman.

“Banyak yang tidak prokes, maka mereka berisiko tinggi akan saling menularkan. Ini yang harus kita perhatikan. Tidak semata pemakaman jenazahnya, tetapi proses yang bisa menimbulkan kerumunan, itu yang jadi masalah,” paparnya mengingatkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved