Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Makassar PPKM Level 4, BLK Makassar WFH 100 Persen

Pemberlakukan WFH sebagai tindak lanjut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
BLK
Proses pelatihan berbasis kompetensi di BLK Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Makassar memberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Kebijakan tersebut diambil menyikapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar.

Sub Koordinator Pelaksana Pemberdayaan BLK Makassar, Nasrun Ilmullah mengatakan pemberlakukan WFH sebagai tindak lanjut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Edaran WFH dikeluarkan oleh Menteri ketenaga Kerjaan RI nomor M/09/HK.04.00/VII/2021.

Tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri pada masa pemberlakuan PPKM di Kementerian Ketenaga Kerjaan.

"Baru-baru ini kan Makassar terdampak PPKM level 4, maka dari itu berdasar pada aturan Menaker dan aturan Pemkot Makassar kami lakukan WFH 100 persen," ucapnya kepada tribun-timur.com, Selasa (27/7/2021) sore.

Berikut poin edaran Menaker soal jam kerja ASN:

- Wilayah dengan PPKM Level 4 diberlakukan WFH (Work From Home) secara penuh atau seratus persen dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran kinerja dan target kinerja dari Unit Kerja dan masing-masing pegawai yang bersangkutan.

- Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud poin di atas, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pimpinan unit kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

- Sistem kerja PNS dan pegawai pemerintah non pegawai negeri di luar Wilayah Jawa Bali diatur sebagai berikut :

a. Penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM level 4 berpedoman pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/08/HK.04.00/VIN/2021.

b. Penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM level 3, PNS dan non PNS melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) sebesar 75 (tujuh puluh lima persen) dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) sebesar 25 (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

c. Penyesuaian stem kerja di wilayah dengan PPKM level 3 dan 4, PNS dan non PNS yang tidak berlokasi di wilayah PPKM level 3 dan 4 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten kota, yaitu:

1) Pada Kabupaten/Kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO sebesar 25 (dua puluh lima persen)

2) Pada Kabupaten/Kota selain pada zona oranye dan zona merah, pegawai ASN melaksanakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) sebesar 50 (lima puluh persen).

Pelaksanan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c butir 1) dan butir 2), dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan.

- PNS dan non PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

- Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, setiap Pimpinan Unit Kerja agar:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan pegawai

b. melakukan pembinaan disiplin pegawai secara berjenjang atas pelaksanaan WFH:

c. melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

d. menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi

e. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan

f. memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

g. mematuhi protokol kesehatan dan melakukan pengawasan yang ketat dalam menerima tamu dari luar instansi dengan menunjukkan hasil antigen atau PCR negatif Covid-19 sesuai ketentuan.

- Seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib melakukan presensi menggunakan aplikasi presensi dengan foto time stamp, sedangkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib melakukan presensi foto time stamp dan dilaporkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Edaran Menteri ini kepada Kepala Biro Organisasi dan SDMA pada tiap minggunya melalui tautan https://bit./y/3685kd7.

- Seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib menyusun dan melaporkan kinerja seperti dalam format terlampir dan dilaporkan kepada Kepala Biro Organisasi dan SDMA pada tiap minggunya melalui tautan https://bit./y/3685kd7.

- Rekapitulasi presensi dan laporan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan akan dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.

- Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang melakukan perjalanan dinas saat bekerja dari rumah WFH harus mendapat izin dan pengesahan dari Pimpinan Unit Kerja masing-masing.

- Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada pandemi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved