Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Taat Prokes! Pesta Pernikahan di Masamba Luwu Utara Ini Usung Konsep Drive Thru

Begitu selesai menyapa kedua mempelai dari atas kendaraan, para tamu undangan disedikan makanan untuk dibawa pulang.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Facebook/Indah Putri Indriani
Pesta pernikahan di Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berkonsep Drive Thru, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pesta pernikahan di Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengusung konsep tak biasa, Senin (26/7/2021).

Pesta pernikahan menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

Resepsi salah satu staf Humas Kominfo Luwu Utara, Yani, tersebut dikemas dengan konsep Drive Thru.

Sehingga para undangan tidak turun dari kendaraan.

Di lokasi pesta tidak disediakan kursi dan makanan prasmanan.

Begitu selesai menyapa kedua mempelai dari atas kendaraan, para tamu undangan disediakan makanan untuk dibawa pulang.

Hal tersebut juga berlaku bagi orang nomor satu di Luwu Utara, Indah Putri Indriani yang menghadiri pesta ini.

Dari atas kendaraannya, Indah menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada keluarga mempelai.

Telah menggelar resepsi dengan penegakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga mempelai karena telah mengikuti protokol kesehatan," ucap Indah.

"Ini penting untuk menjaga kondisi kita semua tetap aman, saling baku jaga dan yang penting hajatan keluarga tidak tertunda, tetap berjalan dengan protokol kesehatan," katanya.

Mudah-mudahan, lanjut dia, ini jadi contoh bagi yang lain.

"Bahwa kemeriahan tidak berkurang dengan mensiasati pelaksanaan kegiatan tanpa harus melanggar prokes. Sekali lagi, selamat dan sukses semoga jadi keluarga sakinah mawaddah warahmah untuk kedua mempelai," tuturnya.

PPKM Level 3

Seperti diketahui, Bupati Luwu Utara baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021.

Tentang penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.

Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat edaran ini memuat 14 aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 3 yang wajib dilaksanakan.

14 poin itu di antaranya masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu.

Seperti surat izin keluar masuk, surat keterangan negatif Covid-19 via swab antigen.

Seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Luwu Utara wajib isolasi mandiri selama 5 hari sebelum beraktivitas kembali.

Serta pelaku perjalanan yang isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib tes PCR.

Tak kalah pentingnya, penerapan PPKM Level 3 juga mengatur kegiatan makan-minum di restoran, warung makan, cafe-warkop dan sejenisnya, toko ritel dan sejenisnya, pedagang kaki lima dan sejenisnya.

Serta pusat perdagangan lainnya yang melayani makan-minum di tempat hanya bisa dengan 25% dari kapasitas dan jam operasi dibatasi sampai jam 18.00 Wita.

Untuk layanan makan-minum via pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai jam 21.00 Wita.

Pelaku usaha wajib memiliki kartu vaksin dan menempelkannya di tempat usaha masing-masing.

Sementara pengunjung yang datang wajib menunjukkan kartu vaksin.

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/tempat bermain anak harus dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti menerapkan screening test.

Untuk daerah zona orange dan merah, kegiatan masyarakat dilarang keras.

"Jika terdapat pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi," tegas Indah dalam surat edaran dikutip tribun-timur.com, Senin (26/7/2021).

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan lainnya juga tak luput dari pengetatan dan pembatasan.

Untuk resepsi pernikahan, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Untuk hajatan lainnya, masyarakat hanya diperkenankan hadir 25% dari kapasitas ruangan.

"Jika ini tak dapat dipenuhi, maka izin tidak diberikan," paparnya.

Poin terakhir dalam surat edaran adalah masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan Covid-19 agar segera menghubungi pusat informasi dan Juru Bicara Satgas.

Melalui Call Center Surveilans 0813 4264 8399 Call Center PSC 0852 2604 6119 dan Call Center BPBD 0812 4215 9030.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved