Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Tana Toraja

PPKM Level 4 Tana Toraja, Berikut 17 Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Dok Pribadi/theofilus
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021). 

Kenaikan level ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Dimana, PPKM level 4 diterapkan seiring meningkatnya kasus Covid-19

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran. 

Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah aturan yang diterapkan seiring PPKM level 4. 

Adapun PPKM berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. 

"PPKM level 4 berlangsung selama dua pekan atau mulai Senin 26 Juli hingga Minggu 8 Agustus 2021 yang akan datang," jelas Theofilus dalam surat edaran itu.

Dalam penerapan PPKM level 4 ini, terdapat 17 poin yang diatur dan harus diperhatikan oleh masyarakat:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) pada zona kritikal.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Hari pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 11.00 Wita, supermaket/kios tetap beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved