Tribun Tana Toraja
PPKM Level 4, Masuk Tana Toraja Wajib Perlihatkan Kartu Vaksin Covid-19
Pemeriksaan berlangsung di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di Siguntu', Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Akan tetapi, ada sejumlah tambahan dalam PPKM Level 4, khususnya terkait dengan target testing, tracing, dan treatment (3T).
PPKM Level 4 di Sulsel Hanya Tator
Di Provinsi Sulawesi Selatan, ada dua daerah yang masuk daftar penerapan PPKM level 4.
Keduanya adalah Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar.
Namun, berdasarkan Edaran Menko Perekonomian, di Sulsel hanya Tana Toraja yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Lantas apakah Makassar tetap menerapkan PPKM Level 4?
Beredar daftar 37 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Daftar ini dikeluarkan oleh Menko Perekonomian.
Di daftar ini, di Sulsel hanya Tana Toraja yang masuk dalam daftar kabupaten dan kota yang melakukan PPKM Level IV.
Sementara Kota Makassar tidak ada dalam daftar kota.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan, menurut instruksi dari pusat, Makassar harus menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).
"Kita tunggu dulu dari pusat, baru kita sampaikan. Ini kan PPKM Mikro berakhir besok, nah besok berlaku PPKM Level IV sampai 8 (Agustus). Begitu hasil rapat kemarin, harus kami terapkan," ujar Danny saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/7/2021).
Adapun ke 37 kabupaten/kota yang dimaksud dalam Edaran Menko Perekonomian tersebut yaitu:
Kota Bengkulu, Halmahera Barat, Kota Jambi, Sikka, Kota Pontianak, Sumba Timur Kota Jayapura, Mimika, Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin, Kota Sorong Kota Pekanbaru, Berau.
Kota Balikpapan, Kota Bontang, Tana Toraja, Kota Samarinda, Kota Palu, Morowali Utara Kota Bitung,Kutai.