Tribun Tana Toraja
PPKM Level 4, Masuk Tana Toraja Wajib Perlihatkan Kartu Vaksin Covid-19
Pemeriksaan berlangsung di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di Siguntu', Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Penajam, Paser Utara, Bulungan, Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur.
Kota Bandar Lampung, Kota Padang, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Rawas, Kota Medan.
Bagaimana Makassar?
Pemerintah Kota Makassar akan merilis aturan tertulis tentang PPKM Level 4 yang mulai efektif berlaku Selasa 27 Juli 2021.
PPKM Makassar Level 4 putusan pusat yang harus dilaksanakan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan jajarannya.
Mengingat angka-angka penularan Covid-19 di Makassar masuk kategori zona merah.
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan permohonan maafnya kepada warganya
Sebab ia mengakui, bahwa PPKM Level 4 ini sangat membatasi aktivitas dan mobilitas sehari-hari
Danny juga menyampaikan permintaan maaf jika saat ini kerja-kerja program Pemerintah Kota Makassar dalam menangangi Covid-19 belum maksimal.
Sehingga Kota Makassar saat ini masuk zona merah.
Namun kerjasama seluruh pihak sangat dibutuhkan pemerintah agar semua program berjalan maksimal.
"Saya mohon maaf karena kerja-kerja Pemerintah Kota Makassar ini belum maksimal untuk membantu Masyarakat keluar dari zona orange," ujar Danny, Minggu (25/7/2021) sore.
"Bahkan justru temuan-temuan tracing kita menyebabkan jumlah kenaikan, kemarin 700 lebih terkonfirmasi klaster rumah tangga," lanjutnya.
Namun kata Danny, meski jika melihat keterisian rumah sakit saat ini masih dalam status orange.
"Status pelayanan (BOR) masih orange dari lima kategori hanya 1 yang merah. Berbeda dengan tempat lain, merah semua," jelasnya