Tribun Makassar
PPKM Level 4 di Sulsel Hanya Tana Toraja Berdasarkan Edaran Menko Perekonomian, Bagaimana Makassar?
Berdasarkan Edaran Menko Perekonomian, di Sulsel hanya Tana Toraja yang harus menerapkan PPKM Level 4. Lantas bagaimana dengan Makassar?
Pemerintah Kota Makassar akan merilis aturan tertulis tentang PPKM Level 4 yang mulai efektif berlaku Selasa 27 Juli 2021.
PPKM Makassar Level 4 putusan pusat yang harus dilaksanakan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan jajarannya.
Mengingat angka-angka penularan Covid-19 di Makassar masuk kategori zona merah.
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan permohonan maafnya kepada warganya
Sebab ia mengakui, bahwa PPKM Level 4 ini sangat membatasi aktivitas dan mobilitas sehari-hari
Danny juga menyampaikan permintaan maaf jika saat ini kerja-kerja program Pemerintah Kota Makassar dalam menangangi Covid-19 belum maksimal.
Sehingga Kota Makassar saat ini masuk zona merah.
Namun kerjasama seluruh pihak sangat dibutuhkan pemerintah agar semua program berjalan maksimal.
"Saya mohon maaf karena kerja-kerja Pemerintah Kota Makassar ini belum maksimal untuk membantu Masyarakat keluar dari zona orange," ujar Danny, Minggu (25/7/2021) sore.
"Bahkan justru temuan-temuan tracing kita menyebabkan jumlah kenaikan, kemarin 700 lebih terkonfirmasi klaster rumah tangga," lanjutnya.
Namun kata Danny, meski jika melihat keterisian rumah sakit saat ini masih dalam status orange.
"Status pelayanan (BOR) masih orange dari lima kategori hanya 1 yang merah. Berbeda dengan tempat lain, merah semua," jelasnya
Danny percaya dengan disiplin protokol kesehatan dari masyarakat dan taat pada sistem atau program yang telah dibuat pemerintah kota.
Salah satunya, isolasi mandiri di Kapal Umsini, bisa menekan kasus Covid-19 harian.
"Sehingga saya percaya, dengan disiplin masyarakat, taat prokes, dan sistem telah dibuat pemerintah kota makassar," jelasnya