Tribun Gowa
Mulai Hari Ini Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM Level 3, Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Boleh
Adnan Purichta Ichsan menyampaikan sebelumnya Kabupaten Gowa telah melaksanakan PPKM Mikro yang berlangsung sejak 10-25 Juli.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM Level 3 ini mulai berlaku hari ini hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni bersama Pimpinan Forkopimda di Baruga Karaeng Galesong, Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (26/7/2021) siang.
Adnan Purichta Ichsan menyampaikan sebelumnya Kabupaten Gowa telah melaksanakan PPKM Mikro yang berlangsung sejak 10-25 Juli.
"PPKM skala mikro di Kabupaten Gowa telah berakhir pada 25 Juli, maka hari ini kita memberlakukan PPKM level 3 di Kabupaten Gowa sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2021," tuturnya.
Selama PPKM level 3 di Kota Berjuluk Butta Bersejarah ini berlangsung ada ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan.
Dijelaskan bahwa, selama PPKM level 3 pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
Pedagang kaki lima, pasar tradisional, lapak, toko-toko kelontong juga dibolehkan tetap buka.
Hanya saja, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap boleh buka. Hanya saja jam operasionalnya itu sampai pukul 19.00 Wita. Untuk pesan antar sampai pukul 22.00 Wita," jelasnya.
Selain itu, tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah.
Namun, kata Adnan, kapasitas saat menjalankan ibadah dibatasi hingga 25 persen.
Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan prokes secara ketat.
Untuk area publik semua dinyatakan tutup sementara.
Kegiatan senibudaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.
"Rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26 Juli-2 Agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring," sebutnya.
Ketahui PPKM level 1 hingga 4
Pemerintah pusat telah mengubah penamaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Bukan lagi PPKM Darurat dan Mikro, melainkan menggunakan tingkatan atau level.
Mulai dari PPKM level I, level II, level III, hingga level IV.
Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).
Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.
"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin kepada tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).
Namun apa perbedaan PPKM Level 1 hingga level 4?
Banyak masyarakat yang pusing dengan istilah ini.
Simak penjelasan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin sesuai data dari pemerintah pusat.
PPKM Level 1
Epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar klaster kasus.
Kata Ridwan, level 1 berlaku di wilayah penyebaran dengan jumlah kasus baru masih dibawah 20, yang dirawat 5/100 ribu penduduk, dan kematian 1/1000 penduduk.
Di wilayah ini bisa menerapkan work from office (WFO) 75 persen untuk sektor non esensial atau tidak termasuk usaha kebutuhan dasar (pangan, listrik, perbankan).
Juga bisa melakukan tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan menggunakan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 50 persen. Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
Sektor transportasi juga dibolehkan beroperasi.
PPKM Level II
Situasi dengan insiden komunitas rendah.
(WFO) 50 persen, tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 21.00.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional tetap.
"Level II diterapkan jika kasus baru naik menjadi 20 hingga 50 pasien, jumlah kasus yang dirawat di RS 5-10/100 ribu penduduk, kematian 1-2/100 ribu penduduk," jelas Ridwan.
PPKM Level III
Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas.
(WFO) 25 persen, belajar mengajar 100 persen daring, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 17.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.
Fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
"Untuk level tiga pertambahan kasus hariannya 50-150 terkonfirmasi positif, yang dirawat 10-30 orang, kematian 2-5 kasus," papar Ridwan.
PPKM Level IV
Transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai.
WFH 100 persen untuk sektor non esensial, belajar mengajar 100 persen daring.
Sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran hanya pesan antar atau dibawa pulang.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali apotek, atau toko kebutuhan sehari-hari.
Pasar tradisional buka dengan prokes ketat, fasum ditutup sementara, ibadah dilakukan di rumah, kegiatan sosial budaya ditiadakan sementara.
Sektor transportasi pembatasan kapasitas 70 persen waktu operasional dibatasi.
Diketahui, Makassar dan Tana Toraja akan menerapkan PPKM Level IV mulai besok, Senin (26/7/2021).
"Level terberat, level empat. Jumlah kasus baru lebih 150 kasus, tentu Makassar kan sudah 500 kasusnya, yang dirawat lebih 30, yang meninggal di atas 5," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli