Tribun Gowa
Gowa Berlakukan PPKM Level 3, Bansos Warga Terdampak Tunggu Persetujuan DPRD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan ditingkatkan ke level 3.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan ditingkatkan ke level 3.
PPKM Level 3 tersebut diberlakukan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Meski PPKM Level 3 ini diberlakukan, bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak belum disalurkan.
Hal ini lantaran masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah mengajukan APBD perubahan di DPRD Gowa.
"Mudah-mudahan segera ditetapkan agar bisa segera kita canangkan program-program untuk masyarakat," ujarnya, Senin (26/7/2021) siang.
Adnan menuturkan bahwa program bantuan kepada masyarakat ada beberapa jenis.
Seperti bantuan sosial (bansos), bantuan bagi UMKM, bantuan pelaku usaha mikro.
Ada juga bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial tunai (BST) dan lainya.
Rencananya bantuan tersebut berupa bantuan bahan pokok.
Diperkirakan sebanyak 23 ribu bantuan bahan pokok yang akan disalurkan nantinya.
"Mudah-mudahan segera ditetapkan agar bisa segera dijalankan. Kami juga meminta bantuan Forkopimda," pungkasnya.
Diketahui, Selama PPKM level tiga dilaksanakan di Kabupaten Gowa aktivitas masyarakat dibatasi.
Selain itu, pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
Pedagang kaki lima, pasar tradisional, lapak, toko-toko kelontong juga dibolehkan tetap buka.
Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 19.00 Wita. Untuk pesan antar hingga pukul 22. 00 Wita.
Tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Wihara dan lain sebagainya tetap bisa melaksanakan aktivitas ibadah.
Namun kata Adnan, kapasitas saat menjalankan ibadah dibatasi hingga 25 persen.
Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan Prokes secara ketat.
Untuk resepsi pernikahan meski dibolehkan tetapi dilarang menyediakan makanan di tempat.
Sementara area publik semua dinyatakan tutup sementara.
Kegiatan senibudaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.
Sedangkan rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26-2 agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli