Tribun Makassar
Diputuskan Setelah 4 Bulan Pacaran, Pemuda Makassar Nekat Bakar Mobil Mantan Kekasih
Tidak terima diputuskan, pemuda di Makassar nekat membakar mobil kekasihnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak terima diputuskan, pemuda di Makassar nekat membakar mobil kekasihnya.
Ialah MAR alias Dulung (25) warga Jl Tanjung Raya, Kota Makassar.
Dulung membakar mobil di rumah mantan kekasihnya berinisial AD alias Dewi.
Rumah sang Mentan berada di Perumahan Griya Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Dibonceng temannya MDI alias Daffa (19), Dulung mendatangi rumah sang mantan.
Ia datang sambil membawa botol mineral berisi bensin dan langsung menyirami mobil Dewi yang terparkir.
Kejadian itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021) siang.
Kompol Jamal menjelaskan, kasus itu berhasil diungkap setelah menerima laporan pengrusakan mobil yang dilaporkan Dewi.
Pihaknya pun mengerahkan Tim Jatanras mengungkap pelaku.
Penyelidikan aksi pembakaran dilakukan dengan memburu keberadaan terduga pelaku.
Perburuan dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Muhammad Afhi Abrianto didampingi Kasubdit 2 Ipda Nasrullah.
Hasilnya, pelaku Dulung dan Daffa teridentifikasi dan berhasil diringkus.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Daffa ditangkap di Jl Nuri, Makassar.
Sementara Dulung ditangkap saat berada di jalan poros Panciro, Kabupaten Gowa.
"Jadi pada tanggal 24 Juli, telah datang seorang perempuan inisial AN melaporkan ada dugaan awal pelemparan molotov," kata Kompol Jamal.
Namun kata Kompol Jamal, setelah Tim gabungan melakukan penyeledikan, dugaan pelemparan molotov itu murni pembakaran.
"Setelah Polsek Manggala dibackup Tim Jantanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel (melakukan penyelidikan), kami mendapatkan fakta baru terkait hal tersebut bahwa bukan pelemparan molotov, melainkan pembakaran," ujarnya.
Aksi pembakaran mobil itu lanjut Jamal, dilakukan Dulung dan Daffa dengan menyemprotkan bensin ke pintu mobil.
"Motifnya MA (Dulung) ini sakit hati terhadap AN, sehingga dia sangat kecewa dan melakukan pembakaran. Lamanya berpacaran kurang lebih empat bulan," beber Jamal.
Akibatnya, mobil Dewi pun terbakar dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 100 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.