Tribun Gowa
Bupati Adnan Bentuk 3 Tim Pantau Pemberlakuan PPKM Level 3 di Gowa
Mereka nantinya akan menyasar tempat-tempat seperti fasilitas umum, tempat ibadah, warung kopi (warkop) dan lainnya.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
PPKM Level 1
Epidemi dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar klaster kasus.
Kata Ridwan, level 1 berlaku di wilayah penyebaran dengan jumlah kasus baru masih dibawah 20, yang dirawat 5/100 ribu penduduk, dan kematian 1/1000 penduduk.
Di wilayah ini bisa menerapkan work from office (WFO) 75 persen untuk sektor non esensial atau tidak termasuk usaha kebutuhan dasar (pangan, listrik, perbankan).
Juga bisa melakukan tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan menggunakan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 50 persen. Fasum, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
Sektor transportasi juga dibolehkan beroperasi.
PPKM Level 2
Situasi dengan insiden komunitas rendah.
(WFO) 50 persen, tatap muka terbatas, sektor industri bisa beroperasi dengan sistem shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam sehari.
Tempat makan atau restoran bisa buka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 21.00.
Warung lapak atau PKL boleh buka dengan protap kesehatan ketat.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 kapasitas 25 persen, pasar tradisional tetap beroperasi.