Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Boleh Makan di Warung Tapi Maksimal 20 Menit saat PPKM, Denny Siregar: Ini Mau Makan Apa Lagi Ujian?

Denny Siregar turut berkomentar terkait aturan baru PPKM Level, khususnya aturan waktu makan di warung makan yang dibatasi maksimal 20 menit.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Presiden Jokowi (Instagram @Jokowi) dan pegiat media sosial Denny Siregar (@Dennysiregar7). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, khususnya aturan pengunjung makan di tempat.

Denny Siregar menyoroti waktu makan di warung makan yang dibatasi maksimal 20 menit.

"Nunggu steak jadi 15 menit. Persiapan 4 menit. Baru mau nyuap, ada teriakan, "Waktu anda tinggal 1 menit. Selesai gak selesai akan dibereskan !!"

Gile. Ini mau makan apa lagi ujian ?," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Senin (26/7/2021) pukul 12.37 siang, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel terkait aturan PPKM yang kini dilonggarkan, sudah bisa makan di warung namun dibatasi maksimal 20 menit.

Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul PPKM Level 4 Diperpanjang, Waktu Pengunjung di Warung Makan Maksimal 20 Menit, PPKM Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung.
Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Tak hanya itu, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Jokowi mengajak seluruh pihak mematuhi seluruh aturan PPKM Level 4.

Ia mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Dengan usaha keras kita bersama Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," kata Jokowi.

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung.

Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam.

Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19. Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved