Larangan Selama PPKM Mikro Level IV di Makassar, dari Resepsi Nikah hingga Masjid Ditutup
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro level IV akan diterapkan di Kota Makassar serta Kabupaten Tana Toraja
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro level IV akan diterapkan di Kota Makassar serta Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), selama 14 hari atau 2 pekan.
Berlaku mulai pada Senin (26/7/2021) besok hingga Minggu atau Ahad (8/8/2021).
PPKM Mikro level IV diterapkan di Makassar saat kota ini masuk dalam zona merah pada zona risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia.
• Danny Pomanto: Benar Sekali, Makassar Terapkan PPKM Level IV Mulai Senin Lusa
Selama penerapan PPKM Mikro level IV, banyak hal yang diperbolehkan dan dilarang.
Apa saja?
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.