Rumah Tahfidz Nurul Jihad
Fakta-fakta Akses Jalan Rumah Tahfiz di Makassar Ditembok Legislator Fraksi PAN dari Dua Versi
Duduk perkara legislator tembok jalan rumah tahfiz, sejak kemarin beredar kabar Anggota DPRD Pangkep Amiruddin tutup jalan Rumah Tahfidz Nurul Jihad
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nama anggota Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan Amiruddin jadi pembicaraan dalam dua hari terakhir.
Pasalnya beredar informasi jika Amiruddin menutup jalan masuk ke Rumah Tahfiz Nurul Jihat Masale Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Info ini juga ramai di grup-grup WhatsApp dan media sosial.
Kabar ini membuat pemerintah setempat turun tangan dan melakukan mediasi.
Dirangkum reporter tribun-timur.com, berikut fakta-fakta penutupan akses masuk ke pintu belakang rumah tahfiz itu versi warga dan legislator bersangkutan.
1. Pengakuan Legislator PAN
Amiruddin mengakui membangun pagar tembok yang berdiri di atas jalanan setapak atau fasilitas umum.
Selain berdiri di atas Fasum, pagar tembok itu juga menutup akses pintu belakang salah satu rumah Tahfiz Alquran itu.
Begitu juga dengan pintu belakang salah satu rumah warga yang tepat di samping rumah Tahfidz.
Amiruddin telah dipanggil oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan terkait tembok yang menutupi pintu belakang rumah Tahfiz Alquran itu.
Kepada DPW PAN Sulsel, Amiruddin mengakui membangun tembok tersebut.
Namun ia beralasan tembok itu pernah berdiri sebelumnya. Amiruddin memutuskan membangunkannya kembali.
"Semalam Saya Komunikasi Pak Amiruddin. Penjelasannya Pak Amir ke saya, tembok tersebut sebenarnya pernah ada sejak perumahan itu dibangun," kata Wakil Ketua DPW PAN Sulsel Andi Muhammad Irfan AB kepada Tribun Timur Sabtu (24/7/2021)
Kepada Irfan AB, Amiruddin beralasan merasa terganggu dengan anak-anak kecil yang sering bermain bola depan rumahnya, bukan terganggu aktivitas mengaji di rumah Tahfiz.
Berikut penjelasan Amiruddin yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPW PAN Sulsel Andi Muhammad Irfan AB: