Pemerintah Beri Insentif Usaha Mikro Kecil di Level 4 Sebesar Rp1,2 Juta
Kebijakan pengganti PPKM Darurat ini diterapkan di 122 kota/kabupaten di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Ketua Umum DPP partai Golkar menambahkan, peran ulama, habaib, maupun kyai sangat dibutuhkan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya disiplin prokes.
Terlebih, lusa, merupakan Hari Raya Idul Adha. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan penyelenggaraan ibadah di daerah zona merah.
Artinya, masyarakat yang ingin merayakan Idul Adha bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Airlangga mengatakan, pemotongan hewan kurban di wilayah zona merah diimbau dilakukan di rumah pemotongan hewan.
“Namun, jika memang RPH telah penuh dan jumlahnya terbatas, sebaiknya pemotongan hewan dilaksanakan di tempat terbuka dan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak,” tegasnya.
Ia juga meminta kyai dan ulama untuk mengingatkan masyarakat agar pembagian daging dari hewan kurban dilakukan dengan diantar ke masing-masing rumah mustahik.
Pemerintah mengingatkan pembagian hewan kurban tidak memunculkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Menghindari mudharat dalam ajaran Islam juga lebih diutamakan dibandingkan mengambil manfaat,” ujarnya.