Dakwaan Nurdin Abdullah
KPK Anggap Nurdin Abdullah Tampung Suap Pakai Rekening Pengurus Masjid, Pengacara: Belum Tentu Benar
Salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nurdin Abdullah gubernur nonaktif Sulsel, tampung uang suap pakai rekening masjid
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara mantan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah akan membuktikan surat dakwaan jaksa penuntut umum belum tentu benar.
Pengacara Nurdin Abdullah sudah punya argumentasi untuk mematahkan dakwaan jaksa pentuntu umum dari KPK.
"Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan diproses persidangan," kata Pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi.
Salah satu dakwaan jaksa, mantan Bantaeng dua periode ini pernah menggunakan rekening atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak untuk menampung uang gratifikasi demi kepentingan pribadi.
Berkas dakwaan Nurdin Abdullah setebal 25 halaman, dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK pada sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang berlangsung secara luring terbatas, yang terpusat di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021) pukul 12.00 Wita.
Sementara NA hadir secara virtual di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaaan) dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel yang menyeret kliennya.
Kuasa Hukum NA, Arman Hanis mengaku, akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya. Menurutnya, pembacaan dakwaan oleh JPU belum tentu benar adanya.