Subsidi Gaji
Dijadwalkan Cair Agustus 2021, ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Berikut Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta & Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan kembali selama PPKM Level 4.
Adapun penerima yang berhak mendapat subsidi gaji atau BLT karyawan ialah pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Melansir Kompas.com, Jumat (23/7/2021), nantinya pelaksanaan subsidi gaji atau BLT karyawan akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.
Lantas, kapan subsidi gaji Rp 1 juta itu cair?
Menjawab pertanyaan itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.
"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar dikutip dari Kompas.com.
Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.
Jika merujuk pada subsidi gaji tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah.
2. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
5. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan