Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pembatasan Penerbangan, Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Turun Hingga 48 Persen

Bandara Sultan Hasanuddin, melakukan pembatasan penerbangan sejak tanggal 19 hingga 25 Juli mendatang.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Sultan Hasanuddin, melakukan pembatasan penerbangan sejak tanggal 19 hingga 25 Juli mendatang.

Pembatasan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 53 Tahun 2021.

Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi.

Stakeholder Relation Angkasa Pura I, Iwan Risdianto mengatakan, ada beberapa golongan yang masih diizinkan melakukan penerbangan.

"Hanya untuk penumpang yang bekerja disektor esensial dan kritikal, dan juga penumpang dengan keperluan mendesak," ujar Iwan, Kamis (22/7/2021) siang.

Selain itu, penumpang dengan keperluan mendesak yakni ibu hamil kepentingan melahirkan, pengantar ibu hamil, pengantar jenazah non covid.

Iwan menjelaskan bahwa penerbangan antar pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"wWajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam," ujarnya

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penumpang yang hendak bekerja disektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat Keterangan lainnya.

Surat tersebut dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.

"Sementara penumpang dengan Keperluan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit," ujarnya.

Selain itu, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.

Ia pun menjelaskan bahwa sejak pemberlakuan pembabatasan penerbangan tersebut, jumlah penumpang mengalami penurunan hingga 48 persen.

"Ada penurunan penumpang sebanyak 48 persen jika dibandingkan pada 3 hari PPKM Darurat 16 hingga 18 Juli kemarin," tuturnya.

Pada masa PPKM (16-18 Juli 2021), jumlah penumpang 18.747 orang.

Sementara setelah tiga hari pemberlakuan pembatasan penerbangan (19-21 Juli 2021) jumlah penumpang hanya 9.818.

"Pergerakan pesawat juga ikut turun dengan turunnya jumlah penumpang.

Penurunan pergerakan pesawat mencapai 30 persen," ucapnya.

Pada tiga hari PPKM Darurat pergerakan pesawat mencapai 268 pesawat.

Sementara setelah pemberlakuan pembatasan penerbangan pergerakan pesawat hanya 188.

Jumlah kargo juga mengalami penurunan 36 persen sejak pemberlakuan pembatasan penerbangan. 

Sebelumnya mencapai 732 ton, kini hanya 471 ton.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved