Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Artis

Masih Ingat Kasus Prostitusi Artis Inisial TA di bintangmawardotnet, Terungkap Tarif Short Time

Masih ingat artis inisial TA terlibat Prostitusi Artis, kasusnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung terungkap tarif short time & long time

Editor: Mansur AM
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA DAN KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Artis inisial TA yang diamankan Polda Jabar, Kamis (17/12/2020), karena kasus Prostitusi Artis 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis terkenal inisial TA?

Kasus ini sudah inkrah dan melibatkan 4 terdakwa.

Sementara TA dalam kasus ini sebagai saksi.

Empat terdakwa ini secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kasus ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung. Hasil putusan diunggah di situs Mahkamah Agung RI.

Pantauan tribun-timur.com, empat terdakwa masing-masing sudah vonis sejak April 2021 lalu.

AH alias Nookie dan RJ alias Meauw dipenjara masing-masing selama 6 (enam) bulan

Dua terdakwa lain, MR alias Alona dan VDM alias Jenifer dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Di dokumen yang diunggah Mahkamah Agung RI, keempat terdakwa divonis bersalah sesuai Undang-Undang ITE.

Masing-masing divonis majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.

Putusan itu juga membongkar tarif kencan TA melayani pria hidung belang. Tarifnya belasna juta hingga puluhan juta rupiah.

"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," tulis putusan tersebut diakses tribun-timur.com, Kamis (22/7/2021).

Kasus ini bermula dari iklan oleh AH dan RJ melalui situs 'bintang mawardotnet'.

Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved