Tribun Makassar
SE PPKM Wali Kota Makassar Ada 16 Poin, Satu di Antaranya Diimbau Tidak Berjamaah di Rumah Ibadah
Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/1369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto
Dalam SE tersebut, diatur 16 poin, seperti pembelajaran di sekolah maupun perguruan tinggi tetap secara daring, serta jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 17.00 Wita.
Adapaun rincian dari ke-16 poin tersebut, yaitu:
1. Pelaksananan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah /Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFOO) sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :
a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,