Rektor UI
Aturan Diubah Usai Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan, Said Didu: Tidak Menyelesaikan Masalah
Rektor UI Ari Kuncoro jadi sorotan karena dianggap melanggar statuta UI terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di BUMN
Editor:
Ilham Arsyam
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Revisi itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.
“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh.
Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah aturan tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Perubahan Statuta UI, Said Didu Heran, Rektor Langgar Hukum tapi Yang Dirubah Justru Aturannya