Tribun Sulsel
Mendagri Tegur Sulsel karena Lelet Serap Anggaran Penanganan Covid-19, Termasuk Insentif Nakes
Ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada pimpinan daerah untuk mempercepat serapan anggaran covid-19.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegur 19 provinsi di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan.
Provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat.
Provinsi D.I Yogyakarta, Bali, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
19 provinisi tersebut dianggap lelet menyerap anggaran penanganan covid-19, termasuk insentif nakes.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat melakukan konferensi pers terkait evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021) malam.
"Hari Sabtu kami sudah menyampaikan surat teguran tertulis. Termasuk langkah yang cukup keras kepada 19 provinsi dengan data yang kami miliki," ucap Tito dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Realisasi penanganan covid-19 khususnya insentif nakes sangat rendah.
Bahkan, ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada pimpinan daerah untuk mempercepat serapan anggaran covid-19.
"Itu jadi prioritas presiden. Kami sudah rapat berkali-kali dengan kepala daerah, ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan covid dan realisasi nakes belum banyak," tuturnya.
Surat teguran tersebut dikeluarkan bersamaan dengan edaran dalam rangka pemberlakukan PPKM.
"Mulai dari arahan jajaran satpol PP untuk humanis, tidak melakukan kekerasan, tegas tapi disiplin, melakukan evaluasi regular, dan PPKM," sebutnya.
Surat teguran yang dilayangkan ke Sulsel bernomor 900/3922/SJ.
Berdasarkan hasil monitoring, data yang ditampilkan Tito dalam konferensi pers tersebut, masih ada sisa Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) tahun 2020 yang belum terealisasi sebanyak Rp 1,21 miliar atau 5,4 persen dari pagu alokasi sebesar Rp 22,6 miliar.
Selanjutnya, alokasi insentif nakes daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 belum dianggarkan dalam APBD Tahun 2021.
Karena itu, Sulsel diminta melakukan langkah percepatan dengan merealisasikan sisa BOKT TA 2020.
Penganggaran dan pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021.
Sulsel juga diminta melakukan pelaporan realisasi pembayaran Innakesda TA 2021.
Pemprov Sulsel Nunggak Rp 8 M Insentif Nakes
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menunggak pembayaran honor atau insentif tenaga kesehatan (nakes) Rp8 miliar.
Tunggakan tersebut seharusnya dibayarkan pada November-Desember 2020 lalu.
Namun hingga saat ini belum menemui kejelasan.
Sebab Pemprov Sulsel saat ini masih sibuk melakukan verifikasi untuk pembayaran hak para nakes.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, pihaknya telah berupaya melakukan pembayaran.
Ia mengatakan, pembayaran Nakes sedang diproses untuk pencairan bulan November hingga Desember.
Pihak inspektorat baru melalukan review untuk memeriksa kelayakan pembayaran.
"Pembayaran nakes masih direview inspektorat.”
“Kalau angka (jumlah tunggakan) tidak saya hapal," ucap Ichsan kepada Tribun Timur, Selasa (13/7/2021).
Ichsan menambahkan, tunggakan yang sedang direview inspektorat adalah pembayaran di bulan November dan Desember.
Dikonfirmasi ke Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief, mengatakan, dokumen pembayaran insentif nakes sementara proses review.
Sulkaf membeberkan nilainya sekitar Rp8 miliar lebih.
"Ada Rp 8 miliar lebih dari beberapa rumah sakit," ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, menyampaikan, pihaknya belum menerima dokumen pembayaran atau surat perintah membayar (SPM) dari OPD terkait.
Jika ada, pihaknya akan segera melakukan verifikasi dokumen sebelum mentransfer ke rekening penerima atau nakes.
"Terakhir Dinas Kesehatan menyampaikan sedang memproses datanya, belum ada sampai di kami jadi belum bisa melakukan pembayaran," sebutnya.
Insentif nakes kata Salehuddin nilanya beragam, tergantung dari total jam kerja yang dikalkulasi selama satu bulan.
"Beda juga itu penghitungannya untuk tenaga ahli dan perawat," tutupnya.
Sekadar informasi, pada Juni lalu, Menteri Kesehatan menyoroti beberapa daerah yang rendah realisasi insentif nakesnya. Sulsel peringkat ketiga terendah setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Realisasi pencairan insentif nakes di Sulsel baru 2,36 persen atau Rp 6,6 miliar dari total Rp 280 miliar.(*)