Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Dibully Gara-gara Pukul Pasutri Pemilik Warkop Saat Razia PPKM, Kuasa Hukum Sebut Mardani Drop

Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa mengakui perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tersangka Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa menjalanji pemeriksaan di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa mengakui perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi (Warkop) di Panciro saat operasi PPKM mikro beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah saat ditemui di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) petang.

Syahfril mengatakan bahwa Mardani sangat menyesali perbuatannya.

Ditanyai soal kondisi tersangka setelah menerima banyak kritikan bahkan bully, Syahfril mengatakan kondisi tersangka drop.

"Tetap dia drop dan tadi saya sempat pertanyakan dia sangat menyesali perbuatannya," ujarnya. 

Diketahui, pasca video pemukulan itu viral di media sosial Mardani menuai banyak kritikan.

Akun Facebook Mardani Hamdan juga diserbu netizen.

Ada juga kata-kata yang dilontarkan Mardani yang menjadi meme. 

"Saya Sappol Mana Izinmu."

Meme dalam bentuk gambar, stiker dan video itu beredar dimana-mana.

Sebelumnya, tersangka Mardani Hamdan eks Satpol PP menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore. 

Mardani diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik Warung Kopi (Warkop) saat operasi PPKM mikro beberapa waktu lalu. 

Mardani didampingi pengacaranya tiba di sekira pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.

Tampak Mardani memakai kemeja berwarna biru dan celana hitam serta songkok hitam. 

Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved