Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Tersangka Pembunuhan Duel Maut Pilkades Luwu Utara Ternyata Residivis, Keluar Rutan Setahun Lalu

Duel maut setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Rabu (14/7/2021).

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN
Tersangka Kayyub (35) digiring anggota Resmob Polres Luwu Utara usai konfrensi pers, Kamis (15/7/21) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Duel maut setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Rabu (14/7/2021).

Tepatnya di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Akibat duel maut tersebut, satu warga meninggal dunia.

Korban bernama Jumardin (47), warga Desa Giri Kusuma, Kecamatan Malangke.

Sedangkan pelaku diketahui bernama Kayyub (35) warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka juga adalah residivis pembunuhan. Setahun yang lalu baru keluar dari Rutan Masamba," kata AKBP Irwan di Mapolres, Kamis (15/7/21) siang.

Sebelumnya, AKBP Irwan Sunuddin menjelaskan kronologi kejadian penikaman itu berawal dari ketersinggungan.

Dimana usai penghitungan suara pada Pilkades Tandung, korban lewat menggunakan sepeda motor trail dengan knalpot bising.

"Awalnya si korban ini lewat menggunakan sepeda motor dan pelaku berdiri dipinggir jalan. Saat lewat korban ini gas-gas motor sambil menatap ke arah pelaku," kata Irwan.

Tersangka yang merasa tersinggung, kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor jenis trail.

Saat aksi kejar-kejaran itu, korban berhenti lalu berbalik menghadang pelaku dengan menggunakan sebilah parang.

"Disitulah terjadi perkelahian korban dengan pelaku. Korban menggunakan senjata tajam parang dan tersangka menggunakan badik," tutur AKBP Irwan.

Lanjut Irwan, korban sempat menghunuskan parangnya dan mengenai tangan tersangka sehingga robek dibagian jari.

Kemudian tersangka menghunuskan badik ke dada kiri korban sehingga langsung tersungkur.

Sesaat kemudian, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya.

"Sekira 35 menit usai kejadian, tersangka berhasil diamankan dipimpin langsung Kasat Reskrim," ujarnya.

AKBP Irwan mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved