Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Pandemi Covid-19, Rumah Makan Tepi Sawah Sidrap Batasi Jam Malam

Meski hal ini berat bagi Tepi Sawah Sidrap, ia berkomitmen untuk bersama pemerintah memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/Ferdhy
Pemilik Tepi Sawah Sidrap Ferdhy Menerima Surat Edaran Bupati Sidrap dari Jajaran Satpol PP Sidrap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Rumah Makan Tepi Sawah Sidrap ikut membatasi operasional mereka mematuhi imbauan pemerintah.

Manager Tepi Sawah Sidrap, Yusril mengatakan sesuai aturan pemerintah Sidenreng Rappang tentu Tepi Sawah Sidrap mengikuti surat edaran tersebut

“Atas surat edaran Bupati Sidrap yang kami terima hari ini dan atas perintah dari pimpinan Tepi Sawah Sidrap kami patuh akan surat edaran tersebut," katanya dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Kamis (15/7/2021).

Ia berharap ini sifatnya umum kepada pelaku usaha yang ada di Sidrap, berlaku untuk umum pastinya. 

Yusril menambahkan meski hal ini berat bagi pimpinan Tepi Sawah Sidrap, ia berkomitmen untuk bersama pemerintah memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

“Berat sebenarnya pak, kami di Tepi Sawah dengan jumlah 25 orang karyawan pasti mendapatkan efek dari ini semua, mereka bekerja untuk ekonomi keluarga mereka tentunya," jelasnya.

Sementara itu, Pemilik Tepi Sawah Sidrap Ferdhy mengatakan pihaknya menerima surat edaran dan jajaran Satpol PP yang datang dengan begitu humanis.

Mereka menjelaskan secara jelas dan harus dipatuhi tentang aturan itu. 

"Surat Edaran ini berlaku sampai 20 Juli 2021, kita sama sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir," katanya.

Guna mengendalikan penyebaran Covid-19, Bupati Sidenreng Rappang, H Dollah Mando mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan jam Operasional Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum.

Surat Edaran dengan Nomor 500/4067/Ekon Tanggal 13 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada para pemilik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di Kabupaten Sidrap.

Disebutkan, surat edaran menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021.

Bunyinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum tersebut:

a. Membatasi pengunjung sebesar 25% dari kapasitas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved