Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

KASN Minta Pemprov Libatkan Internal untuk Uji Kompetensi Eselon II

KASN mengirimkan surat terkait Penetapan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi di lingkungan Pemprov Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Pemprov Sulsel
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Sulsel terkait, Penetapan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama, dalam rangka mutasi di lingkungan Pemprov Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Sulsel terkait, Penetapan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama, dalam rangka mutasi di lingkungan Pemprov Sulsel.

Surat bernomor B-2414 /KASN/07/2021, yang diteken Ketua KASN Agus Pramusito di Jakarta, Rabu (14/7/2021) menjelaskan, sehubungan surat dari Plt Gubernur Sulsel kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, nomor 800/3782/BKD tanggal 5 Juli 2021 perihal, Permohonan Persetujuan Pemetaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Dan surat Saudara kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, nomor 800/3881/BKD tanggal 9 Juli 2021 perihal Permohonan Persetujuan Pemetaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," katanya.

1. Dalam surat Saudara kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor: 800/3782/BKD disampaikan daftar nama Rencana Panitia Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut.

a. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, SH, 1. S.Sos, M.Si 
b. Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ing. Ir. Wahyu Haryadi Piarah, MSME. 
c. Prof. Dr. Rifdan, M.Si Guru Besar Universitas Negeri Makassar

d. Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Rahmatiah, MA

e. Kepala Puslatbang Kajian Manajemen Pemerintah Lembaga Administrasi Negara Dr. Andi Taufik, M.Si.

2. Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 114 ayat (5) bahwa Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan instansi Pemerintah yang bersangkutan.
b. Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong.
c. Akademisi, pakar, atau professional.

3. Selanjutnya dalam Peraturan MENPAN-RB Nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa: Panitia Seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling banyak 45%.

4. Memperhatikan daftar nama Rencana Panitia Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana disebutkan pada Lampiran Il surat Saudara Nomor: 800/3782/BKD, bahwa dari 5 nama Panitia Seleksi sebagaimana namanya tersebut pada tabel angka 1 di atas, tidak terdapat unsur internal dari pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

5. Sehubungan dengan hal tersebut pada angka 4 di atas, sebelum menetapkan Panitia Seleksi sebagai tindak lanjut rekomendasi KASN Nomor: B-2392/KASN/07/2021 pada angka 11 (sebelas) untuk menetapkan Panitia Seleksi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Agar dalam penetapan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama terdapat unsur internal dari pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
b. Kami menyarankan agar unsur internal sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas Saudara dapat menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
c. Terhadap rencana pengisian jabatan Inspektur Daerah Provinsi, agar penyusunan Panitia Seleksi berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi membenarkan terkait adanya surat tersebut.

"Iya benar, itulah yang semalam (Rabu, 14/6/2021) saya kirimkan (SK Gubernur Sulsel Terkait Pansel) sebagai tindak lanjutnya," katanya via pesan WhatsApp, Kamis (15/7/2021) siang.

"Di konsideran ada kata memperhatikan, kami rujuk ke surat KASN tersebut," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved