Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Bupati Gowa Tindak Tegas Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil 'Jangan Artikan Tegas untuk Bertindak Kasar'
Warganet mendukung langkah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL untuk menindak tegas oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil di Kabupaten Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL mengakui mendapatkan banyak laporan akibat oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil di Cafe Panciro, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.
Oknum Satpol PP itu bernama Mardani Hamdan.
Melalui akun Instagramnya, Adnan memasang foto "STOP KEKERASAN", Kamis (15/7/2021).
Berikut penyampain Adnan di Instagram miliknya:
SAYA TIDAK MENTOLERIR TINDAK KEKERASAN
Hari ini saya banyak menerima pesan dan telepon terkait kelakuan oknum salah satu Satpol PP di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Mohon maaf saya tidak bisa membalas satu persatu.
Terkait aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa saat melakukan penertiban dalam rangka penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian.
Baca juga: Bupati Gowa: Saya Tidak Akan Mentolerir Kekerasan Apalagi Dilakukan Perangkat Pemerintahan

karena ini sudah masuk ranah hukum, kita menyerahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian.
Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat. Sejak video ini diterbitkan, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti.
Sejak awal penertiban PPKM, saat memimpin apel, saya selalu katakan kedepankan sikap humanis tapi tetap tegas. Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar.
Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya tolerir.
Di masa sulit seperti ini, semua harus menahan diri dan membahayakan. Terima kasih.
Baca juga: Mardhani, Anggota Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil Saat Razia PPKM Mikro Bakal Diperiksa PPNS
Warganet pun langsung menanggapi postingan dari Adnan.
Akun Instagram ojiojai menanggapi,"#banggakami pak bupati."
Sementara itu, akun eldinsazali mendukung Adnan untuk lebih tegas.
"Buktikan yg lebih tegas, Pak Anis yg nongkrong aja langsung di pecat, apalagi kasus ini sudah sangat keterlalauan kejam. Baiknya prosesnya jgn berbelit belit dan panjang, ntar jg bebas jadinya." tulis eldinsazali.
Sementara itu, aldin_dgtabach menanggapi," Bupatiku La'de @adnanpurichtaichsan ..Pecatki pak Bikin malu saja!!"
Sementara itu, akun dellaapermata meminta oknum satpol PP Gowa itu ditindak dengan sanksi berat.
Baca juga: Satpol PP Tak Selalu Garang, Kasatpol Bogor Agustiansyach Contohkan Cara Humanis Sosialisasi PPKM
"Kasih tindakan dong pak! Sanksi yg berat kalo perlu di pecat sekalian! Bersikap arogan terhadap rakyat! Lupa apa dia ada untuk rakyat dan di gaji oleh rakyat.. semoga pak bupati mendengar suara rakyat ini." tulisnya.
Sementara itu, mahatirmuhammad10 menulis,"PPKM (Pol PP kok Mukul)..... terima kasih atas tanggapannya pak, dan semoga @polresgowa_sulseldapat kasus selesai yang terjadi secara hukum yang sebaik dan seadil adilnya.. salamakki pak. Sehat2ki. Bupati andalan pak@adnanpurichtaichsan."
Sebelumnya, seorang Satpol PP Gowa yang di dadanya tertulis nama Dhani, adu mulut dengan pemilik warkop.
"Mana surat izin ini kafe saya mau lihat," kata Satpol PP itu sembari menghampiri seorang wanita yang duduk di sofa dan merupakan pemilik warkop.
"Pelan-pelan pak, orang lagi hamil pak, santai pak," kata suami si wanita sambil merekam video.
Baca juga: Kepala Satpol PP Gowa Minta Maaf Terkait Insiden Penganiayaan Ibu Hamil Saat Operasi PPKM Mikro
Perdebatan berakhir dengan pemukulan pemilik warkop oleh anggota Satpol PP bernama Dhani.
Istrinya yang menurut informasi bernama Riyana langsung berdiri dan melempar kursi ke Satpol PP saat melihat suaminya dipukul.
Satpol PP kemudian memukul wanita tersebut.
Kericuhan dapat dilerai oleh anggota Satpol PP lainnya dan seorang polisi yang ikut dalam patroli PPKM ini.
Penjelasan Sekda Kabupaten Gowa
Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina angkat bicara terkait video kericuhan dan viral saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Ada empat tim yang dikerahkan dalam penegakan PPKM skala mikro ini dan menyasar berbagai tempat yang ada di Butta bersejarah.
Tim 4 yang dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina menyasar warkop.
Ketika tim gabungan melintas di daerah Panciro, pihaknya mendengar suara musik yang berasal dari salah satu warkop.
Kemudian tim masuk dan bertemu dengan pemilik warkop tersebut.
Baca juga: Penjelasan Pemilik Warkop yang Diduga Dianiaya Oknum Satpol PP Gowa
Karena dianggap melanggar aturan jam operasional selama PPKM mikro, petugas gabungan, mengimbau agar sang pemilik segera menutup warkopnya.
Begitupula agar pemilik warkop mengecilkan suara musiknya.
"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," ujarnya saat ditemui, Kamis (15/7/2021) dini hari.
Jadi kata dia, tim gabungan masuk dan memeberikan imbauan secara humanis.
"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja namun dia (pemilik warko) kurang baik penerimaanya," ujarnya.
Menurut dia, sesuai surat edaran Bupati Gowa yang berlaku bahwa kafe atau warkop harus tutup sampai jam 7 malam.(*)
Baca juga: Akun FB Satpol PP Gowa Diserbu Netizen, 14 Ribu Lebih Komentar Usai Wanita Hamil Dipukul di Kafe
"Sementara dia (pemilik warkop) masih buka hingga jam 8 malam lewat," kata Kamsina.
"Sebenarnya kita sudah mau keluar dari warkop itu. Adapun insiden yang terjadi dan video yang beredar di media sosial itu mungkin karena kesalahpahaman. Sebab kami ini sudah menegur dengan sopan kepada pemilik warkop," sambung dia.
Kamsina yang memimpin operasi PPKM Mikro itu mengatakan jika pihaknya telah berupaya menegur pemilik warkop dengan sopan.
Bahkan pihaknya telah memberikan edukasi dan imbaun secara humanis kepada sang pemilik warkop.
Hanya saja, pemilik warkop tidak menerima atau mengindahkan teguran tersebut.
"Terkait adanya inseden tersebut, itu hanya kesalapahaman antara pemilik ini, karena kan kita sopan, kita sopan masuk di sana," jelas Kamsina.
Lanjutnya, pemilik usaha itu melanggar protokol kesehatan karena telah melewati batas jam operasional selama pengetatan PPKM mikro di Gowa.
"Sudah pasti ada pelanggaran di sana karena di surat edara hanya boleh buka sampai jam 7 malam selama pengetatan PPKM mikro di Gowa. Malah dia masih terbuka pintunya dan memutar musik keras, meski tidak ada tamunya tapi ini bisa mengundang tamu atau pengunjung," bebernya.
"Kita sudah berkali-kali sampaikan, tutup saja dan kalau bisa kita kecilka suara musik ta kalau masih mau dengar dan tutup pintu sehingga tidak mengundang orang masuk," katanya. (tribun-timur.com/sayyid zulfadli)