Tribun Sulsel
Apa Itu Gesit-19? Inovasi Pemprov Sulsel yang Masuk Finalis Kompetisi Pelayanan Publik
Masalah pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan murah menjadi tuntutan masyarakat nelayan hari ini.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jayadi Nas sudah berada di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Ia menunggu Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam presentasi Inovasi Gerai perizinan sektor perikanan dan kelautan (Gesit-19) yang merupakan finalis 99 top inovasi pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021 yang diselenggarakan Kemenpan-RB RI.
Disela itu, Jayadi menjelaskan terkait Gesit-19. Ia memulai dari latar belakang inovasi itu muncul.
"Begini, masalah pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan murah menjadi tuntutan masyarakat nelayan hari ini. Dan proses pengurusan perizinan pada sektor kelautan dan perikanan merupakan kewenangan Pemprov Sulsel," katanya.
Data yang ada, jumlah perizinan yang diterbikan DPM-PTSP Sulsel pada 2020 sebanyak 22.292 izin, sektor kelautan dan perikanan menerbitkan izin sebanyak 2.585 izin dan Kabupaten Sinjai memberikan kontribusi sebesar 39,37 persen.
"Kabupaten Sinjai memiliki 2.344 Unit Kapal Penangkap Ikan, secara akumulatif beban biaya operasional yang dikeluarkan dalam mengurus perizinan di Ibukota Sulsel mencapai sekitar Rp8,754 miliar," kata Pejabat berlatar belakang akademisi itu.
Adapun kendala yang dihadapi pemilik kapal penangkap ikan dalam mengurus perizinan mulai dari menempuh jarak 220 Km ke kantor DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemohon membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 3,7 juta untuk setiap kali pengurusan, bahkan lebih jika terjadi praktik percaloan.
"Kemudian, pemohon membutuhkan waktu pengurusan dan penyelesaian perizinan sekitar 1-2 bulan. Secara ekonomi, nelayan berpotensi kehilangan akumulasi pendapatan sekitar Rp 93,76 miliar dari 2.344 unit kapal penangkap apabila tidak beroperasi akibat izin yang lama terbit," katanya.
Dampak lainnya, kata dia, pada sektor berusaha seperti produksi es batu yang digunakan oleh nelayan sebagai pengganti cold storage juga mengalami kerugian sekitar Rp 4,688 miliar, serta penurunan omset penjualan kuliner warung makan.
"Resiko lainnya, berpotensi terpapar covid-19 bila pemohon dari 19 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang memiliki pesisir laut bertemu dan berkerumun di kantor DPM-PTSP Sulsel," ujarnya.
"Nah dari permasalahan itu, maka DPMPTSP Sulsel melakukan inovasi Gesit19 (Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan)," katanya.
Jayadi mengatakan, ada beberapa tujuan Gesit-19 ini dibuat.
"Selain mendekatkan pelayanan perizinan pada pusat kegiatan usaha perikanan, juga empercepat penyelesaian penerbitan perizinan, lalu menekan biaya operasional dalam pengurusan perizinan," katanya.
"Tidak hanya itu, inovasi ini juga menghilangkan jasa percaloan serta memangkas birokasi dalam pengurusan izin perikanan, pun meningkatkan ketaatan pada hukum dalam kegiatan berusaha, lalu secara ekonomi dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan tentunya mengurangi potensi penularan Covid-19," jelasnya.