Tribun Jeneponto
Sanksi Sedang Pelanggar PPKM di Jeneponto, Warga Tak Bisa Urus SIM dan KTP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan, setiap tempat yang bisa memicu kerumunan dibatasi jam operasionalnya.
"Semua tempat yang bisa menimbulkan kerumunan mendapat perhatian selama diterapkan PPKM," ujar Iksan Iskandar saat ditemui, Rabu (14/7/2021).
Seperti pasar, kafe, rumah ibadah, tempat pendidikan dan perkantoran.
Apabila ada warga yang melanggar PPKM maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan terbagi tiga seperti sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan ini berupa teguran sampai 2 kali, sanksi sedang yaitu sanksi administrasi tidak diberikan fasilitas administrasi negara.
Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara sanksi lainnya yaitu pelanggar bisa saja dipidana.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM ini bukan kepentingan pribadi.
Tetapi kepentingan bersama dalam menyelamatkan bangsa.
"Ini bukan untuk kepentingan saya pribadi, ini kepentingan kita semua, kepentingan masyarakat, kepentingan saya bangsa dan negara," ungkap Iksan Iskandar.
Selain itu, PPKM ini juga akan diselenggarakan ditingkat desa hingga kota karena semua kegiatan diketahui oleh pemerintah desa.
"Aplikasinya atau pelaksanaan PPKM ini kalau bisa ditingkat desa, jadi kepala desa bersama dengan BPDnya melakukan pembatasan-pembatasan," bebernya.
Apalagi yang mengetahui kondisi lapangan adalah para kepala desa.
Seperti pengadaan acara-acara syukuran sampai pesta pernikahan diketahui kepala desa.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.