Tribun Bone
Pelajar Asal Bone Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Makassar
Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kabupaten Bone, ditangkap setelah merudapaksa anak di bawah umur inisial II di Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kabupaten Bone, ditangkap setelah merudapaksa anak di bawah umur inisial II di Kota Makassar.
Pelajar SMA itu berinisial MA (18) asal Desa Pitumpidange, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Ia ditangkap polisi saat bersembunyi disalah satu komplek perumahan yang ada di Kecamatan Tamalanrea.
Penangkapan itu dilakukan jajaran Resmob Polsek Biringkanaya dibantu Resmob Polsek Tamalanrea.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan adanya penangkapan itu.
"Aksi bejat MA dilakukan saat berada di rumah II (13) di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar," ujar AKP Lando, Rabu (14/7/2021) sore.
Pelakku MA dan korban II diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
MA melancarkan aksinya saat II tengah beristirahat di dalam kamar.
Disaat yang sama ayah dan ibu II sedang berada di luar rumah.
Pelaku MA dan korban II berdua di dalam rumah.
Melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, MA pun melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku menutup mulut korban lalu membuka paksa pakaian II.
MA yang diinterogasi juga mengakui perbuatannya.
"Hasil introgasi pelaku (MA) membenarkan bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban (II), yang dimana pelaku melakukan aksinya di dalam kamar rumah korban," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-cabul-gadis-10-tahun.jpg)