Kurban 2021
Panduan Pemotongan Hewan Kurban saat PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Kementerian Agama
Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di saat PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Kementerian Agama.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di saat PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Kementerian Agama.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tahun ini merupakan kedua kalinya ibadah kurban dilaksanakan di masa-masa pandemi Covid-19.
Sebagai antisipasi, Kementerian Agama telah menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha juga terkait pemotongan hewan kurban.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Penyembelihan hewan
Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Hal itu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
- Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging