Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Obyek Wisata di Gowa Tutup Sementara Selama PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Lakukan Pemantauan

Petugas memastikan tempat-tempat wisata di Kota Bunga ini ditutup sementara waktu selama pemberlakuan PPKM skala mikro.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Tinggimoncong saat memantau dan memberi imbauan di kawasan wisata hutan pinus malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tempat wisata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditutup sementara selama PPKM skala mikro diperketat. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gowa nomor 440/117 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

Pada poin ke 12 SE tersebut berbunyi, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Covid-19 Kecamatan Tinggimoncong menggelar pemantauan di kawasan wisata yang berada di Malino. 

Petugas memastikan tempat-tempat wisata di Kota Bunga ini ditutup sementara waktu selama pemberlakuan PPKM skala mikro.

Camat Tinggimoncong, Iis Nurismi mengatakan akses masuk ke Malino saat ini masih tetap terbuka. 

Hanya saja, tempat-tempat wisata yang ada ditutup sementara. 

"Akses masuk ke Malino atau Tinggimoncong tetap dibuka, tetapi untuk wisata ditutup untuk sementara waktu," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (14/7/2021) siang. 

Menurutnya, penutupan sementara tempat wisata ini berlaku hingga 20 juli 2021 atau selama PPKM skala mikro. 

Sementara itu, Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadhly menuturkan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha taat terhadap peraturan selama PPKM skala mikro diberlakukan.

Selain mengecek tempat wisata, sejumlah tempat atau kafe juga dikunjungi guna memantau penerapan protokol kesehatan.

Diketahui, PPKM skala mikro di Kabupaten Gowa diberlakukan selama sepuluh haro mulai 10-20 juli 2021.

Selama pemberlakuan PPKM skala mikro ini aktivitas masyarakat dibatasi. 

Tempat-tempat usaha hanya dibolehkan melayani pengunjung sampai jam 19.00 Wita. Sedangkan untuk pesan antar hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Selain itu pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.(*)

Laporan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved