Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Suruh Putrinya Curi Tali Jemuran, Ibu Rumah Tangga di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara

Selain kehilangan paket, Mulyawarman juga mengaku kehilangan sepatu skechers.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Tamalanrea
AL alias Tari saat diamankan di Mapolsek Tamalanrea, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar nekat menyuruh putrinya yang berumur tujuh tahun untuk melakukan aksi pencurian.

Ialah AL alias Tari (21) warga Perumahan Trika, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea usai melakukan aksi pencurian paket berisi dua tali jemuran.

Pencurian paket itu dilakukan di rumah warga Kecamatan Tamalanrea, Mulyawarman.

Selain kehilangan paket, Mulyawarman juga mengaku kehilangan sepatu skechers.

Aksi pencurian di rumahnya itu terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV itu, Tari tidak sendiri. Ia ditemani kakak lelakinya AL Alias Uppi yang kini masih buron.

"Tari melakukan pencurian dengan menyuruh anak perempuanya yang berumur tujuh tahun mengambil peket milik korban yang tersimpan di teras rumah korban (Mulyawarman)," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021) siang.

Sementara, sepatu Mulyawarman dicuri oleh kakak Tari, Uppi.

"Pencurian sepatu milik korban (Mulyawarman) yang terekam CCTV dilakukan oleh kakak kandung pelaku (Tari) AL alias Uppi. Namun saat ini pelaku berada di kota Palu," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti paket berisi tali jemuran dan sepasang sepatu.

Kini, Tari mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved