Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Tamangapa

Menang Duel Maut di Jl Tamangapa Raya Makassar, Dg Mangung Terancam 7 Tahun Penjara

Tanaman jagung menjadi pemicu duel maut yang melibatkan Jamaluddin Dg Jalling (41) versus Dg Mangung (60) di ladang persawahan itu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Dg Mangung (60) pelaku pembunuhan Dg Jalling saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/7/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dg Mangung (60) pelaku pembunuhan terhadap Dg Jalling (40) di Jl Tamangapa Raya, Makassar, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Selasa (13/7/2021) sore.

"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya.

Tanaman jagung menjadi pemicu duel maut yang melibatkan Jamaluddin Dg Jalling (41) versus Dg Mangung (60) di ladang persawahan itu.

"Berawal dari adanya konflik antara korban (Dg Jalling) dan pelaku (Dg Mangung) bahwa pelaku dituduh oleh korban telah mencuri jagung di kebun korban," kata Kombes Pol Witnu.

Dg Jalling yang tidak menerima tuduhan itu pun mendatangi Dg Mangung sambil membawa sebilah parang yang terhunus.

Ia bermaksud menanyakan iwhal tuduhan yang dilayangkan ke dirinya.

Keduanya pun bertemu di ladang persawahan yang tidak jauh dari rumah keduanya.

Pertemuan itu diwarnai pertengkaran yang berujung duel maut.

"Karena respon oleh pelaku (Dg Mangung) dianggap oleh korban (Dg Jalling) tidak memuaskan, korban langsung menyerang pelaku dengan parang yang dibawa oleh yang bersangkutan," ungkapnya.

Namun serangan Dg Jalling untuk melukai Dg Mangung tidak membuahkan hasil.

Dg Mangung yang dalam kondisi sadar, mampu membela diri dan merampas parang yang digunakan Dg Jalling.

Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling.

Hasilnya, Dg Jalling terkena sabetan parang dan tumbang.

"Kemudian pelaku (Dg Mangung) melakukan perlawanan dan merebut parang yang dibawa korban (Dg Jalling), kemudian secara reflek perlawanan, menebas anggota tubuh korban sehingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di TKP," jelas Witnu.

Usai memenangi duel yang menewaskan Dg Jalling, Dg Mangung pun berupaya menghilangkan jejak.

Ia menyeret jasad Dg Jalling ke bawah jembatan saluran irigasi persawahan.

Di bawah kolong jembatan itu, Dg Mangung bahkan menimbun jasad Dg Jalling dengan material bebatuan.

Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan.

"Jasadnya di bawah jembatan yang mengalir dari kali dengan tujuan menghilangkan jejak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, mayat diduga korban pembunuhan ditemukan polisi di bawah jembatan saluran Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (13/7/2021) pagi.

Mayat itu diketahui bernama Jamaluddin Dg Jalling (41), warga Jl Reformasi Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Informasi yang diperoleh, Dg Jalling ditemukan mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam.

Jasadnya dievakuasi oleh Tim Inafis dibantu personel Jatanras Polrestabes Makassar.

Kini jenazah korban dugaan pembunuhan itu telah berada di ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar.

Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

"Korban (Dg Jalling) diduga korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kompol Edy sapaan Supriady Idrus saat dikonfirmasi via telepon.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved