Habib Rizieq Shihab
Dokter Lois Owien Bebas, Pengacara HRS: Berlakukan Proses Hukum Serupa ke Habib Rizieq
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melepaskan tersangka Penyebar Hoax, dr Lois Owien. Hal berbeda yang dialami Habib Rizieq Shihab.
TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melepaskan tersangka penyebaran hoax dr Lois Owien.
Salah satu alasan Bareskrim Mabes Polri adalah dr Lois Owien tak ditahan karena dianggap tak akan melarikan diri.
Selain itu, kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti Penyebar Hoax atau berita bohong.
Sebelum ditangkap Polda Metro Jaya, Lois mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.
Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan.
Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.
Baca juga: Profil dr Lois Tak Terdaftar di IDI Akhirnya Minta Maaf, dr Tirta Ajak Bersatu Setop Hoax Covid-19
Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois Owien ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Lois ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021).
Setelah dilepaskan Bareskrim Mabes Polri, tindakan ini mendapatkan sikap pro kontra dari berbagai pihak.
Baca juga: TERBARU dr Lois Tak Ditahan Polisi: Sudah Minta Maaf dan Berjanji Tak Mengulangi Perbuatannya
Respon Pengacara Habib Rizieq
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sepakat atas pembebasan dr Lois Owien terkait kasus penyebaran hoax Covid-19.
Sejatinya, kata Aziz, Polri memang harus melakukan pendekatan preventif dalam menangani perihal kasus penyebaran hoax.
“Kami setuju (dr Lois dibebaskan) memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari pendekatan represif main tahan dan semacamnya itu,” kata Aziz, Selasa (13/7/2021).
Aziz Yanuar kemudian menyinggung kasus Habib Rizieq Shihab yang ditangkap soal kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat.
Aziz mengatakann, seharusnya penyidik juga memberlakukan proses hukum serupa dengan dr Lois ke Habib Rizieq Shihab.
Hal tersebut tujuannya untuk menghindari gesekan sesama anak bangsa serta demi kebaikan bangsa ini.
“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” ujarnya.
Baca juga: Siapa Jenderal Made Datrawan? Disebut Dukung Dokter Lois Owien Setiap Bahas Covid-19, Sampai Dipuji
Dokter Lois Akui Salah
Dokter Lois mengakui kesalahannya di depan penyidik kepolisian.
Dr Lois mengaku salah sejumlah opini mengenai Covid dalam menjalani seragkaian pemeriksaan intensif polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ungkap Brigjen Slamet Uliandi.
Brigjen Slamet menambahkan, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Baca juga: Sederet Pernyataan dr Lois: Mulai Soal Covid-19, Jokowi Takut dengan IDI, hingga IDI Kerasukan Setan
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Brigjen Slamet.
Dr Lois mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Brigjen Slamet.
Dia menambahkan, pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.
Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.(*)
Baca juga: Jejak Digital dr Lois, Sebut IDI Kerasukan Setan:yang Merasuki IDI ini Pangkatnya Jenderal Bintang 7