Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Darurat

Simak Aturan Baru Naik Pesawat Udara, Mulai Berlaku Hari Ini

Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) pemerintah memberlakukan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat transportasi udara

Editor: Muh. Irham
@neonbrand
Ilustrasi penumpang pesawat dan pramugari 

TRIBUNTIMUR.COM - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) pemerintah memberlakukan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sektor transportasi udara.

Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama

2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

3. e-HAC Indonesia

Tidak perlu bawa dokumen fisik

Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Tes PCR hanya dari Lab Kemenkes

Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Budi.

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved