Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sidang Nurdin Abdullah Bakal Digelar di PN Makassar, Nama Majelis Hakim Belum Ditentukan

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah menerima berkas perkara Nurdin Abdullah dari Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK, Senin (12/7/2021).

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang keempat, agenda pemeriksaan saksi ketiga, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). 

"Kita tunggu penetapan hakim untuk jadwal sidangnya, mudah-mudahan minggu depan lah," katanya.

Terakhir, ia berharap agar nantinya kondisi persidangan tetap berjalan aman. Sebab jika tidak, terpaksa sidang akan di pindahkan ke Jakarta.

"Kita memantau perkembangan situasi berjalan aman, kita berdoa mudah-mudahan kedepannya akan aman, karena kalau tidak aman bisa saja memindahkan ke Jakarta Pusat,", tutupnya

Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved