Hakim Suryaman
Setelah Rizieq Shihab Bilang 'Insya Allah Kita Akan Ketemu di Pengadilan Akhirat' Hakim PN Meninggal
Seorang majelis hakim yang vonis Rizieq Shihab meninggal. Saat sidang HRS bilang 'Insya Allah kita akan ketemu di pengadilan akhirat'
Ajukan Banding
Sementara itu, pihak Habib Rizieq tidak terima saat divonis empat tahun.
Melalui tim Kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).
Habib Rizieq divonis empat tahun atas kasus menyebar berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menantu Habib Rizieq yaitu Habib Hanif Al Atas juga mengajukan banding hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas banding Habib Rizieq.
Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat banding perkara RS UMMI baru hari," ujarnya.
Sedangkan satu terpidana lainnya bernama dokter Andi Tatat sudah mengajukan banding pada Selasa (29/6/2021) kemarin.
Namun, dia tidak menyebutkan secara detaik apakah berkas banding Andi Tatat lengkap atau tidak.
"AT mengakukan banding kemarin," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KABAR DUKA, Suryaman, Salah Satu Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun di Kasus Tes Swab Meninggal Dunia.