Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Layak Menerima Vaksin

Daftar 18 Komorbid yang Layak dan 14 Komorbid Belum Layak Menerima Vaksin Sinovac atau AstraZeneca

PAPDI memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok flickr
Vaksin AstraZeneca. PAPDI memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program vaksinasi Covid-19 tengah dilakukan pemerintah sebagai salah satu solusi mengatasi pandemi corona.

Hanya saja tak semua warga bisa mendapatkan vaksin Sinovac atau AstraZeneca yang saat ini diberikan dalam program vaksinasi.

Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak dan belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac.

Sehubungan dengan ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19.

Rekomendasi ini diberikan mengingat tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Rekomendasi ini berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, dan data uji vaksin inactivacted lainnya yang sudah lengkap, seperti vaksin influenza, dan sebagainya.

Sementara data vaksin inactivated Covid-19 Sinovac masih belum lengkap.

Selain itu, rekomendasi berikut ini spesifik untuk vaksin Covid-19 Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis vaksin Sinovac.

Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain.

Penyakit penyerta atau komorbid layak:

1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Dermatitis atopi
8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
10. Tuberkulosis
11. Kanker paru
12. Interstitial lung disease
13. Penyakit hati
14. Diabetes mellitus
15. Obesitas
16. Nodul tiroid
17. Pendonor darah
18. Penyakit gangguan psikosomatis

Penyakit penyerta atau komorbid belum layak:

1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
2. Sindroma Hiper IgE
3. PGK Non Dialisis
4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) 5. Transplantasi Ginjal
6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
7. Hipertensi
8. Gagal jantung
9. Penyakit jantung koroner
10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.

Penyakit penyerta atau komorbid tidak layak adalah pasien dengan infeksi akut.

Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

Dalam surat rekomendasi yang diterima Kompas.com, PAPDI juga menekankan, pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak.

Pesan Prof Yuwono 

Ahli mikrobiologi dari Sumatera Selatan, Prof Yuwono mengatakan, masyarakat harus tetap teliti terkait kondisi kesehatan mereka meski telah dilakukan vaksinasi.

Prof Yuwono mengatakan, masyarakat yang memiliki jenis penyakit tertentu atau komorbid tetap dilarang untuk disuntik vaksin Covid-19.

Selain tidak memberikan efek kebal terhadap Virus Corona, dicemaskan si pemilik tubuh justru akan menderita penyakit parah.

Dikutip dari Sripoku.com,  beberapa waktu yang lalu, setidaknya ada 12 jenis komorbid yang dilarang vaksinasi Covid-19.

Berikut daftar komorbid dilarang suntik vaksin Covid-19:

1. Gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

2. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

3. Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner).

4. Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

5. Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

6. Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.

7. Penyakit saluran pencernaan kronis.

8. Penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

9. Penyakit kanker.

10. Kelainan darah.

11. Imunokompromais/defisiensi imun.

12. Penerima produk darah/transfusi.

Menurut Prof Yuwono vaksin itu hanya untuk orang yang tidak punya penyakit.

"Vaksin itu hukumnya wajib, jadi bisa diwakilkan. Ini saya blak-blakan karena saya sudah diskusi dengan ketua tim yang ditunjuk presiden untuk masalah vaksin ini," kata Prof Yuwono yang juga merupakan seorang ulama atau ustaz.

Diwakilkan dalam artian di sini adalah, yang memiliki penyakit tidak wajib untuk disuntik vaksin.

Vaksin wajib hanya untuk orang yang tidak memiliki penyakit.

"Kesimpulan kami cuma satu, orang yang punya penyakit jangan divaksin. Titik," kata Ustaz Prof Yuwono dalam sebuah video di channel youtube Majelis Pecinta Quran dengan judul TEGAS !! COVID 19 ?? AKAL - ILMU //#PART1// UST. PROF DR. dr. YUWONO M.BIOMED.

"Kenyataannya sekarang ini, ditakut takuti, kamu ye pegawai ye kamu dak vaksin dak taat. Logikanya, misal orang punya penyakit darah tinggi, kencing manis dan lain lain, vaksin itu tidak akan bekerja dengan baik di dalam tubuhnya," katanya.

"Karena untuk memproses vaksin, dibutuhkan tubuh yang sehat tanpa penyakit, cukup 40 sampai 67 persen saja yang di vaksin, artinya 33 persen tidak divaksin," ujar Prof Yuwono.

Prof Yuwono menjelaskan jika vaksin disuntikkan pada orang yang memiliki penyakit ujungnya akan berbahaya bahkan bisa masuk ICU.

"Saya sudah sering mendapat laporan, orang yang punya penyakit terus suntik vaksin, ujung-ujungnya masuk ICU. Ini karena kesalahan. Makanya ilmunya itu harus digali. Saya kan ahlinya, jangan cuma kata WHO," ujarnya.

Muncul Varian Baru

Menurut Prof Yuwono, dalam satu bulan bisa saja timbul satu varian dari corona ini, jadi bisa dibayangkan. Misalkan, kalau sekarang sudah ada 20 varian artinya bisa jadi 40 varian dan seterunya.

"Sampai sejauh ini varian Covid-19 hanya lebih muda menular atau menginfeksi tapi tidak bertambah soal keganasannya. Kalau kematian meningkat, itu karena komorbid," cetusnya.

Menurut Prof Yuwono yang juga sebagai Dirut RS Pusri mengatakan, semakin banyaknya varian tentu akan semakin banyak mendapatkan tantangan, terutama dalam hal vaksin. 

"Lalu kita dari anak-anak sampai lansia harus waspada. Kalau sebelumnya lebih waspada ke lansia, yang punya komorbid. Tapi sekarang mulai dari anak-anak sampai lansia harus waspada," 

Meskipun begitu menurut Prof Yuwono, harus tetap tenang, karena semua varian Covid-19 tidak terbukti menambah keganasan hanya menambah daya tular. 

"Jadi tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes) 3M atau bahkan 5M. Itu cara mencegahnya, dan tetap memperkuat imunitas tubuh kita," pesannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar penyakit komorbid yang layak dan belum layak mendapat vaksin corona"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved