Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Bawa Lari Gadis, Pemuda Jeneponto Ditangkap di NTT

Seorang pemuda asal Jeneponto ditangkap Tim Anti Bandti (TAB) Resmob Polres Gowa karena diduga membawa lari gadis

Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB
Pemeriksaan Rifki (21) yang membawa kabur gadis berinisial YN di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Minggu (11/7/2021) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang pemuda bernama Rifki (21) ditangkap Tim Anti Bandti (TAB) Resmob Polres Gowa karena diduga membawa lari gadis di bawah umur. 

Pemuda asal Kabupaten Jeneponto itu ditangkap setelah menjadi buron 10 bulan.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan pelaku ditangkap di Maumere NTT.

"Pelaku ditangkap karena membawa lari anak di bawah umur inisial YN," ujarnya, Minggu (11/7/2021) sore. 

Karena hubungan asmara atau cintanya antara tidak direstui oleh orangtuanya, Rifki nekat melarikan diri bersama YN asal Kabupaten Jeneponto.

Rifki membawa kabur YN sejak bulan September 2020 lalu. 

YN dibawa kabur saat berada di rumahnya di Gowa dan dibawa kabur ke Kabupaten Selayar. 

Di sana, kedua pasangan remaja itu menikah.

Tak lama setelah itu, Rifki bersama YN kabur ke Kupang. 

"Setelah ke Kupang dia ke maumere NTT, sebelum dia mendapat pekerjaan di sana bersangkutan kembali lagi ke Kupang dan akhir bulan 5 2021 kembali ke Maumere dan bekerja di salah satu tempat," jelasnya. 

Penangkapan ini dilakukan kata dia, menindaklanjuti laporan orangtua korban.

"Terkait hasil penangkapannya, kami dari Tim Anti Bandti Polres Gowa telah mengintai selama 10 bulan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan bersangkutan," kata Ajun Polisi ini.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan di Maumere polisi akhirnya mengamankan Rifki dan YN.

Keduanya pun dibawa ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk perempuanya (YN) sudah ada juga, sementara kita upayakan kembalikan ke orangtuanya. Dalam hal ini orangtua YN sudah menerima anaknya yang sudah menikah," kata AKP Jufri.

"Terkait prosesya kita kembalikam kepada orangtua korban apakah dilanjut atau dilakukan RJ (Restorative justice) atau pun didamaikan. Nanti kita lihat," tegasnya.

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved