Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Uji Kepatuhan, Legislator Bulukumba Temukan Alat Perekam Pajak Rusak dan Tidak Aktif

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih cukup rendah.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Komisi B DPRD Bulukumba bersama Bapenda melakuakan uji kepatuhan pajak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih cukup rendah.

Itu kemudian membuat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melakukan uji kepatuhan pajak.

Uji kepatuhan pajak tersebut mulai dilakukan Sabtu (10/7/2021), dengan menyasar beberapa objek pajak daerah yang ada di Bulukumba.

Utamanya yang telah menggunakan alat perekam pajak. 

"Iya, kegiatan ini kami lakukan setelah melihat realisasi PAD dari sektor pajak masih rendah, utamanya dari pajak hotel, pajak restoran dan juga sarang burung walet," kata Ketua Komisi B Fahidin HDK, Minggu (11/7/2021) siang.

Uji kepatuhan pajak ini dilakukan, setelah pihaknya meminta keterangan dari Bapenda selaku leading sektor pengelola pajak daerah.

Setelah itu kemudian diputuskan untuk bersama-sama melakukan uji kepatuhan terhadap wajib pajak. 

Objek pajak yang menjadi prioritas dalam uji kepatuhan ini adalah yang telah menggunakan alat perekam pajak. 

Selain itu, anggota Komis B juga telah menemui salah satu pengusaha Sarang Burung walet yang ada di Bulukumba.

"Kami melakukan kunjungan, diantaranya Ayam Goreng Mas Anam yang belum menggunakan alat perekam secara maksimal," kata Fahidin.

Sementara Warung Bakso Rusuk 86 itu alatnya rusak karena pecah dan terakhir mengunjungi Grand 99 Cafe dan Resto.

"Kami menemukan alat tersebut sedang tidak aktif," kata Fahidin.

Legislator PKB itu berharap agar wajib pajak yang telah dipasangi alat perekam pajak untuk tetap digunakan, karena alat tersebut terkoneksi dengan Bank Sulselbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jika tidak digunakan, maka akan ada laporan yang dikirim ke Bapenda bahwa alat tersebut tidak digunakan. 

Kedepannya akan ada penambahan jumlah alat perekam yang dipasang dibeberapa objek pajak hotel dan restoran yang belum menggunakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved