Tribun Maros
Langgar Kode Etik Kepegawaian, Tiga ASN Maros Dipecat
Pemecatan ini dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepegawaian PP Nomor 53 Tahun 2010.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Maros dipecat secara hormat dan tidak hormat selama kurun waktu tahun 2021.
Pemecatan ini dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepegawaian PP Nomor 53 Tahun 2010.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Surianna Bohari pemecatan ketiga ASN Lingkup Pemda Maros ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan sebelum dipecat, pihak BKPSDM terlebih dahulu memberikan surat teguran.
"Tahun ini memang ada tiga ASN yang dipecat. Ketiganya dinilai melanggar disiplin ASN. Tindakan ini sudah sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku," ujar Suriana Bohari dihubungi oleh tribunmaros.com, Minggu (11/7/2021) siang.
Ketiga ASN tersebut bertugas di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DPPKB) Kabupaten Maros, ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan keluruhan (BPMPDK) Kabupaten Maros.
"Dan seorang lagi merupakan dokter spesialis di RS La Palaloi," tambahnya.
Salah satu ASN yang merupakan dokter tersebut diketahui sama sekali tidak pernah menjalankan tugas selama empat tahun.
"Surat pemecatannya sudah kami antarkan ke yang bersangkutan. Untuk dokter spesialis ini, memang sudah tidak pernah lagi bertugas sebagai ASN di Rumah sakit, selama empat tahun," jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya dokter tersebut minta untuk pindah tugas di Kalimantan mengikuti suami.
Namun BKPSDM tidak bisa memproses karena yang bersangkutan masih memiliki sangkutan TAPD.
"Aturannya, yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan sangkutan TAPD baru kami boleh memproses kepindahannya. Hanya saja yang bersangkutan enggan untuk menyelesaikan sangkutan TAPDnya," jelasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Maros Agustam membenarkan terkait pemecatan ketiga ASN tersebut.
Prosedur pemecatan mereka sudah dilakukan berjenjang.
Sebelumnya pihaknya juga telah mengingatkan untuk masuk, juga telah diberikam keringanan.