Tribun Maros
Langgar Kode Etik Kepegawaian, Tiga ASN Maros Dipecat
Pemecatan ini dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepegawaian PP Nomor 53 Tahun 2010.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
BKPSDM
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Surianna
"Sesuai aturan memang mereka telah melakukan pelanggaran. Mereka tidak memenuhi ketentuan kerja. Dia lama tidak masuk kantor," katamya.
"Secara berjenjang kami telah menegur sesuai aturan, namun tidak ada perubahan. Karenanya kami melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan BKPSDM," Jelasnya.
Meski telah diberhentikan, dokter ahli tersebut harus melakukan pengembalian.
Karena selama tidak masuk kantor, yang bersangkutan masih menerima gaji.
"Iya dia harus mengembalikan sejumlah uang. Karena selam ini dia tidak pernah menjalankan tugas, tapi gaji mereka terima full," tuturnya.(*)