Tribun Gowa
PPKM Mikro di Gowa, Tempat Ibadah Tetap Buka dan Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Tempat ibadah di Gowa tetap dibuka dengan kapasitas 25-50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Ratusan personil gabungan mengikuti apel razia sosialisasi PPKM skala mikro di Halaman Kantor Bupati Gowa Jl Mesjid Raya, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (9/7/2021) malam.
Apel yang dipimpin langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan diikuti Forkopimda.
Ratusan personil gabungan dibagi menjadi empat tim yang melibatkan dari berbagai instansi seperti, Polri-TNI, Damkar Gowa dan lainya.
Adnan Purichta Ichsan mengatakan sosialisasi ini dilakukan karena Pemkab Gowa akan memberlakukan PPKM berskala mikro mulai Sabtu 10 sampai 20 juli 2021.
"Rabu kemarin kita sudah keluarkan surat edaran, mungkin karena waktunya mepet ada beberapa yang belum menerima SE tersebut , olehbkarena itu malam ini kita lakukan razia sosialisasi, jadi belum ada tindakan malam hari ini," katanya seusai memimpin Apel.
Dikatakan, bahwa PPKM mikro memberikan konsukunsi seperti yang tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan.
"Karena Makassar memajukan sampai jam 17 00 Wita, kita tidak ingin di Kabupaten Gowa ini terjadi tumpahan Makassar yang datang ke Gowa karena dilakukan pembatasan di Makassar," ujarnya.
Sehingga, jika masyarakat dari Makassar ke Gowa itu akan menjadikan resiko penularan Covid-19
Olehnya itu, menurut dia, pihaknya bersama Forkopimda telah menyepakati pembatasan aktivitas di seluruh tempat-tempat yang ada di Butta Bersejarah ini hanya sampai pukul 19 00 Wita.
Ia berharap adanya kerjasama dari seluruh pihak dan masyarakat untuk mendukung serta mensukseskan PPKM skala mikro ini.
Itu dilakukan lanjutnya, tiada lain agar tidak terjadi lonjakan penyebaran Covid-19 seperti di pulau jawa dan Bali.
"Ini juga instruksi dari menteri dalam negeri dan sebagai implementasi Perda Gowa tentang wajib pakai masker dan penerapan protokol kesehatan," tuturnya.
Selain itu juga, Adnan berharap PPKM mikro ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa.
Untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan kapasitas 25-50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Bagi yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi seusai Perda Kabupaten Gowa nomor 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan protokol kesehatan.
"Sanksinya jelas ada di Perda, ada sanksi sosial dan denda kalau tempat-tempat ada sampai pencabutan surat izin usaha," tegasnya.
Seusai apel, para personil melakukan sosialisasi di berbagai tempat yang ada di Kabupaten Gowa.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli